Jumat, 29 November 2024

Satpol PP Lumajang Bakar Gubuk Penambang Pasir Tradisional di DAS Kalimujur

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Para penambang tradisional yang tengah sibuk bekerja mengais rejeki dengan menyerok di DAS (Daerah Aliran Sungai) Kalimujur di wilayah Kecamatan Tempeh hari ini, Rabu (27/1/2016), dihebohkan dengan kedatangan serombongan polisi Pamong Praja dari Kabupaten Lumajang datang melakukan penertiban dengan sasaran penambangan pasir di DAS setempat.

Puluhan aparatur Satpol PP kemudian melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir di DAS Kalimujur di Dusun Darungan, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh ini. Hasilnya, puluhan penambang tradisional dibuat kalang kabut menghindar dari penertiban tersebut.

Bahkan, petugas Satpol PP juga menyita alat sekrop yang digunakan untuk bekerja para penambang tradisional ini. Malah, gubuk yang dijadikan tempat berteduh dari hujan dan panas saat siang hari, juga diruntuhkan oleh petugas Satpol PP. Tidak berhenti sampai disitu saja, aparat membakar sisa-sisa runtuhan gubuk penambang pasir tradisional tersebut.

Siti Munayah, salah-seorang ibu rumah-tangga dari Dusun Darungan, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh yang menjadi penambang pasir tradisional mengatakan, mereka hanya mengais rejeki setelah 3 bulan lamanya tidak bekerja karena ladang tambang ditutup.

“Kami mencari pasir untuk membeli beras saja. Ini sudah 3 bulan menganggur dan kami sudah sudah banyak hutangnya. Anak juga sekolah. 3 bulan ini kami berhenti bekerja, menganggur. Tapi, hari ini kami ditangkapi padahal saya ini orang tidak punya. Ya kami pasrah saja kepada pemerintah. Seperti apa nasibnya orang-orang seperti saya ini selanjutnya,” katanya.

Apalagi, masih katanya, dalam menertiban ini gubuk juga dibakar. Padahal tempat itu untuk istrirahat. Ia berharap pemerintah memberikan rasa belas kasihan kepada masyarakat seperti dirinya.

“Apa yang kami kerjakan saat ini untuk kepentingan kebutuhan hidup semata. Untuk uang saku anak sekolah. Apalagi, saat ini sembako mahal. Beras Rp11 ribu, dapat pasir satu pikap juga hanya bisa digunakan untuk kebutuhan sehari saja. Besoknya, ya dipikir kemudian,” paparnya.

Sementara itu, Arifin penambang tradisional lainnya menyatakan, penertiban itu dilakukan ketika dirinya tengah sibuk bekerja mengais rejeki menambang pasir secara tradisional. “Tiba-tiba Satpol PP datang, lalu gubuk dibakar. Saya hanya ingin mencukupi kebutuhan keluarga. Besok juga libur dengan kejadian ini, terus bagaimana nasib kami. Hutang saya juga sudah menumpuk. Saya terus bagaimana. Terus kami ditangkapi. Terus bagaimana kebijakan pemerintah, kami tambah terjepit,” pungkas Arifin. (her/dwi)

Teks Foto :
– Aparat satpol PP Kabupaten Lumajang membakar gubung tempat istirahat penambang pasir tradisional.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
26o
Kurs