Jumat, 22 November 2024

Cegah Pratik Mesum, Taman Kota di Malang akan Dilengkapi CCTV

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Taman-taman kota di wilayah Kota Malang, Jawa Timur dalam waktu dekat akan dilengkapi dengan closed-circuit television (CCTV) karena dalam beberapa bulan terakhir ini ditemukan adanya kasus mesum di taman kota tersebut.

“Kami harus mengambil langkah tegas terkait kasus mesum yang dilakukan di taman-taman kota, khususnya di Taman Tugu. Selain segera membentuk polisi taman, Pemkot juga akan memasang CCTV di area taman, namun kami juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait,” kata Sutiaji Wakil Walikota Malang di Malang, Kamis (28/1/2016) seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, aksi mesum dua sejoli di Taman Tugu Kota Malang yang dilakukan pada siang hari tertangkap kamera pengunjung lainnya dan diunggah di media sosial. Padahal, Taman Tugu berada di tengah kota dan di depan Balai Kota Malang, Gedung DPRD Kota Malang serta sejumlah sekolah di kawasan itu.

Lebih lanjut, Sutiaji mengatakan, seluruh taman di Kota Malang akan dipasang CCTV agar seluruh aktivitas publik yang ada di taman bisa terpantau di monitor, sehingga warga yang berkunjung dan menghabiskan waktunya di taman tidak lagi seenaknya melakukan hal-hal yang tidak pantas dan tidak sesuai norma agama maupun adat ketimuran.

Menyinggung digulirkannya gagasan untuk membuat peraturan daerah (Perda) larangan mesum di tempat umum, Sutiaji mengatakan tidak ada Perda khusus.

“Kalau Perda khusus tidak, sebab pelarangan mesum di tempat umum itu sudah masuk dalam klausal Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribtum). Dalam perda itu sudah diatur semua,” katanya.

Karena sudah ada Perda Trantribtum, kata politisi PKB tersebut, petugas keamanan sudah bisa langsung bertindak dan memberikan sanksi pada oknum yang melakukan mesum di tempat umum.

Sutiaji menambahkan selain larangan mesum di tempat umum atau di fasilitas umum, sudah ada Perda Trantribtum, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi yang telah diundangkan pada 26 November 2008 silam. Jika nanti memang diperlukan perda khusus, pihaknya akan berkoordinasi dan membahasnya dengan DPRD Kota Malang.

“Untuk melahirkan sebuah kebijakan (Perda) perlu ada kajian dan pembahasan detail dan harus melihat banyak sisi, apakah memag perlu Perda atau tidak. Untuk langkah pencegahan sementara, pihak terkait akan terus melakukan pengawasan lebih intensif, terutama polisi taman,” ujarnya.

Sementara itu, Erik Setyo Santoso Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang mengaku sebenarnya polisi taman sudah ditempatkan di setiap taman-taman kota, namun memang waktu kerja hanya dari malam hingga pagi hari.

“Kami akan menerapkan kebijakan baru, dimana waktu pengawasan polisi taman akan ditambah lagi dari pagi hingga sore hari atau selama 24 jam dan dalam waktu dekat ini akan kami pasang CCTV,” tuturnya. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs