Sabtu, 23 November 2024

Dampak Revisi UMSK, Pengusaha Tidak Termotivasi Investasi di Jatim

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 80 tahun 2015 tentang upah sektoral malah membuat pengusaha tidak termotivasi untuk melakukan investasi di Jatim.

Heri Bertus Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim mengatakan, padahal Jatim sendiri masih memerlukan investasi dari pengusaha karena saat ini yang tercatat hanya 27 persen pengusaha yang melakukan investasi.

“Dalam hal ini akan terjadi ketidakseimbangan antara kebutuhan konsumtif dan investasi. Ada apa ini?” kata Heri pada Radio Suara Surabaya, Kamis (28/1/2016).

Saat revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan, kata dia, banyak perusahaan yang melakukan penagguhan. Lalu bagaimana jika sekarang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dilakukan revisi?

Oleh karena itu, kata Heri, langkah yang dilakukan perusahaan agar tetap eksis adalah dengan memiliki pola tersendiri di dalam sistem pengupahan. Tidak melihat besaran UMK atau UMSK tetapi perusahaan harus memiliki kesepakatan dengan pekerja.

“Ketika ada kesepakatan dengan tidak ikut UMK atau UMSK maka ada struktur penggajian tersendiri. Perusahaan memperhatikan pola pengupahan sesuai dengan kemampuan perusahaan,” ujar dia.

Sampai saat ini, ada sekitar 87-90 perusahaan yang melakukan penangguhan atas revisi ini. “Ini bukan masalah sebuah perusahaan mampu atau tidak mampu mengikuti tapi bagaimana sebuah perusahaan membangun hubungan bipartit dengan baik,” ujarnya. (dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs