Sabtu, 23 November 2024

Pakar Hukum Nilai Jerat Pasal dan Hukuman Pengemudi Lamborghini Sudah Tepat

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Wiyang Lautner saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Foto dok. Bruriy suarasurabaya.net.

Pengamat Hukum Pidana, I Wayan Titib Sulaksana mengaku pasal dan jeratan yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum terhadap Wiyang Lautner pengemudi Lamborghini sudah tepat.

Bahkan termasuk tentang jeratan hukumannya. “Pasal yang diterapkan 310 terhadap pengemudi Lamborghini itu sudah tepat. Termasuk ancaman hukumannya yang enam tahun,” kata I Wayan Titib, saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (28/1/2016).

Dalam kasus tersebut, kata I Wayan Titib, yang perlu diperhatikan dan diawasi adalah hasil akhir. Sebab, kecelakaan itu terjadi menimpa mobil Lamborghini, dan bukan angkutan bus ataupun umum, tapi mobil mewah sehingga menjadi perhatian.

“Kalau yang menjalani sidang kasus kecelakaan itu adalah bemo, iya mungkin satu hari sudah hilang. Jadi ini harus diperhatikan,” ujar dia.

Walaupun dari pihak tersangka sudah memberikan santunan pada keluarga korban. Namun, masih tetap yang diperhatikan ketika putusan vonis hukuman pidana pada seorang terdakwa.

“Yang terpenting hasil akhir. Kadang dalam salinan surat dakwaan itu enam tahun penjara dan nanti sama dengan tuntutan. Tapi, kadang hasil akhirnya, ternyata hanya divonis dua tahun oleh hakim,” ujarnya.

Perlu diketahui Wiyang Lautner, pengemudi mobil Lamborghini, Rabu (27/1/2016) kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam pembacaan tersebut, Wiyang Lautner dijerat pasal 310 ayat (4), (3), dan (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara. Jaksa menerapakan pasal tersebut berdasarkan dari berkas perkara yang diterima Kejaksaan Negeri Surabaya dari penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs