Senin, 25 November 2024

Hingga Oktober, KI Jatim Tangani Lebih dari 200 Kasus Sengketa Informasi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Komisi Informasi Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di gedung Bakowril I Madiun, Senin (28/10/2019). Foto: Antara

Herma Retno Prabayanti Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Timur (Jatim) mengatakan, lembaganya hingga Oktober 2019 menangani sekitar 200-an kasus sengketa informasi di wilayah kerjanya.

Jumlah kasus sengketa informasi tersebut terus menurun seiring upaya penanganan yang dilakukan oleh tim KI Jatim.

“Pertama kali kami emban tugas ini bulan Maret 2019, ada sekitar 300-an lebih kasus sengketa informasi yang kami hadapi. Kemudian kami maraton untuk menyelesaikannya dan sekarang tinggal 200-an kasus yang bertahap untuk diselesaikan,” ujar Herma di sela sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di gedung Bakorwil I Madiun, Senin (29/10/2019).

Menurut dia, dari sejumlah wilayah kerja, sengketa informasi banyak terjadi di Bakorwil Pamekasan, di antaranya di Kabupaten Pamekasan dan Mojokerto terkait Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, dan PPID di Jatim, terutama terkait Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa.

“Ini penting supaya keterbukaan informasi dan transparansi di Jawa Timur lebih maksimal. Kalau semua informasi yang menjadi hak publik sudah diketahui, maka mestinya tidak ada lagi sengketa,” katanya dilansir Antara.

Herma menyadari guna menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas tidaklah mudah. Faktor sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi salah satu kendala terbesar dalam meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah desa.

“Kendala SDM itulah yang saat ini sedang kami upayakan solusinya melalui bersinergi dengan pemkab, pemkot, dan pemprov,” kata Herma.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa akan terus digelar. Sejauh ini sosialisasi telah digelar di Bakorwil IV Pamekasan, Bakorwil V Jember, dan Bakorwil I Madiun.

“Setelah Madiun, kami berencana melakukan serupa di Bakorwil III Malang. Kami sengaja memilih Bakorwil supaya lebih memudahkan dalam melakukan sosialisasi,” katanya.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi yang gencar dilakukannya itu, upaya keterbukaan informasi dan transparansi kepada publik di Jatim semakin meningkat.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs