Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Jatim Juga Menolak Impor Garam

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Penolakan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam tak hanya dilakukan petani garam. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perikanan dan Kelautan juga melakukan penolakan yang sama.

“Kita sudah lihat peraturannya, secara tekstual kita keberatan, ini adalah merugikan karena hal-hal yang dipakai untuk memberdayakan garam dari rakyat ndak ada,” kata Fathur Rozaq, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur, Jumat (29/1/2016).

Menurut dia, saat impor masih dibuka dengan peraturan yang ketat saja masih banyak terjadi kebocoran, apalagi jika peraturan yang memayunginya tidak ketat.

Dengan impor yang tak ketat kali ini, Fathur khawatir malah akan membunuh para petani garam di Jawa Timur.

Padahal produksi garam nasional, 70 persennya disuplai dari Jawa Timur. Dari data yang ada, produksi garam dari Jawa Timur saat ini mencapai 1,157 juta ton. Dari jumlah ini 30 persen di antaranya adalah garam kualitas nomor satu yang bisa digunakan untuk konsumsi garam industri.

Saat ini, untuk kebutuhan garam konsumsi, Indonesia sudah memasuki swasembada sejak tahun 2015. Sedangkan untuk garam industri ditargetkan bisa memasuki swasembada garam industri pada tahun 2017.

Fathur khawatir, impor garam tanpa aturan yang tegas malah akan merusak rencana swasembada garam industri. “Saat ini kita sudah menata, petani kita kasih geo isolator atau pemasangan geo membran dan hasil garamnya sudah cukup baik,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Menteri Dalam Negeri pada 29 Desember 2015 mengeluarkan peraturan bernomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam. Dalam aturan itu importir tidak lagi diberikan kewajiban untuk menyerap 50 persen garam rakyat.

Selain itu, masa impor juga tidak diatur dan dikawatirkan impor akan datang bersamaan dengan musim panen garam.

Terkait aturan ini, para petani garam juga telah berkirim surat penolakan pada presiden dan DPR RI. (fik/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs