Sagimin, warga Jalan Batin Tikal Kabupaten Bangka Selatan, satu dari dua pembawa uang palsu yang ditangkap di Terminal I Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).
“Saat kita periksa, ternyata Sagimin itu pekerjaannya seorang pegawai negeri sipil sebagai Sekcam (Sekretaris Kecamatan, red) di Bangka Belitung,” kata Letnan Satu (Lettu) Syaiful Anam Kepala Urusan Penyelidikan Kriminal Denpomal Juanda, kepada suarasurabaya.net, Sabtu (30/1/2016).
Sagimin dan Boiran, warga Dusun Krajan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Jember ditangkap petugas Bandara Juanda, Avsec (Aviation Security) dan Denpomal Juanda pada Sabtu pukul 06.30 WIB, ketika menjalani pemeriksaan X-ray barang calon penumpang.
Dia menjelaskan, ada dugaan keduanya merupakan komplotan pengedar dan kurir uang palsu di Pangkal Pinang. Sebab, Sagimin merupakan orang suruhan NH (DPO) yang ada di Pangkal Pinang.
Sagimin berangkat ke Jember untuk bertemu dengan SL (saudara NH, red) selaku pemasok uang palsu. Sesampainya di Jember, Sagimin bertemu dengan Boiran yang diduga sebagai orang kepercayaan SL.
“SL minta Boiran agar ikut dengan Sagimin, untuk mengantarkan uang sampai bertemu dengan keponakannya NH yang ada di Pangkal Pinang,” ujar Syaiful Anam.
Sementara, Sagimin berdalih dirinya hanya orang suruhan untuk membawa uang palsu dari Jember. “Saya disuruh untuk ambil uang yang ada di Jember. Nanti uang itu buat mainan di Pangkal Pinang,” kata Sagimin. Hal senada dikatakan oleh Boiran yang mengaku dimintai tolong untuk mengantarkan uang mainan ke Bangka Belitung.
Kedua pelaku dijerat Pasal 244 junto Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena terbukti membawa uang palsu.(bry/iss/den)