Rabu, 30 Oktober 2024

Tim Kuasa Hukum Minta Jessica Wongso Tidak Ditahan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Andi Joesoef salah satu pengacara Jessica Kumala Wongso. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyiapkan sejumlah langkah untuk melakukan pendampingan terahdap kliennya. Salah satunya, akan mengajukan penagguhan penahanan.

“Upaya terdekat, kita akan menghadap penyidik, pertama kita minta penangguhan penahanan. Kedua orang tua menjamin, kami menjamin Jessica tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Masalah disetujui atau tidak, itu kebijaksanaan Kepolisian,” ujar Andi Jeosoef pengacara Jessica di kediamannya di daerah Sutorejo, Surabaya, Sabtu (30/1/2016).

Andi mengatakan, Jessica sewaktu jadi saksi sudah bersumpah tidak melakukan apa-apa. Tentunya, jika racun dimasukkan ke dalam kopi, pasti terpantau CCTV yang jumlahnya ada 8 di cafe itu.

“Apa betul klien kami menaruh racun di kopi, kan gak semudah itu menaruh racun. Apa tidak menutup kemungkinan itu dilakukan orang lain yang kebetulan salah sasaran. Karena almarhum Mirna selama ini bukan tokoh politik, bukan pengusaha besar, selama ini ndak ada masalah antara almarhum dengan Jessica,” kata Andi.

Andi bersama tim sudah ada koordinasi untuk mendampingi Jessica. “Ya kami akan memberikan bukti yang terkuat buat Jessica, nanti dalam pembelaan kami. Upaya hukum ada yang menyarankan pra peradilan, saya sarankan dipertimbangkan kembali, kalau alat bukti cukup untuk pra pradilan, mari kita lakukan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kasus yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin usai minum kopi di di Oliver Cafe West Mall Grand Indonesia Jakarta Pusat. (bid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Rabu, 30 Oktober 2024
33o
Kurs