Polda Metro Jaya akhirnya menahan Jessica Kumala Wongso (27) tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Sabtu (30/1/2016) malam, setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jessica menjalani pemeriksaan sejak Sabtu pagi pukul 09.00 WIB oleh penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya.
“Terhadap saudari J, tersangka kasus tewasnya saudari Mirna yang saya tandatangani selaku Direktur Reskrimum, dilakukan penahanan mulai pukul 23.00 WIB,” ujar Krishna Murti Direktur Reserse Kriminal Umum, dalam jumpa pers di kantor Polda Metro Jaya.
Tidak lama setelah Direskrimum mengumumkan penahan Jessica, perempuan yang diduga menaruh racun sianida di kopi Mirna itu digelandang ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, dikawal puluhan petugas Polri dari Tim Jatanras.
Jessica dibawa ke ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Sejak keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke ruang tahanan, Jessica bungkam dan menunduk. Tidak seperti Jessica biasanya, yang mengumbar senyum dan tenang menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media. (faz/den)