Sabtu, 23 November 2024

Polisi dan Kurir 22 Kilogram Narkoba Divonis Hukuman Mati

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kedua terdakwa sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Dua tersangka pengedar narkoba seberat 22 kilogram, yaitu Aiptu Abdul Latif, anggota non aktif Polsek Sedati, Sidoarjo dan teman wanitanya yang bernama Indri Rahmawati, divonis hukuman mati, Senin (1/2/2016).

Ferdinandus Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dengan memiliki, menyimpan dan sengaja mengedarkan narkoba. Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua terdakwa Indri Rahmawati dan Abdul Latif diputuskan dijatuhi hukuman mati,” kata Ferdinandus, Senin (1/2/2016).

Hukuman terdakwa diperberat karena sebagai penegak hukum Abdul Latif bukannya memberantasi, justru terlibat, memiliki, menyimpan, menjual dan mengedarkan narkoba. Sementara vonis hukuman mati yang diterima Indri Rahmawati, lebih berat dari yang diajukan Karmawan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya yaitu hukuman seumur hidup.

“Kamis sepakat mengajukan banding,” kata Yuliana Kuasa Hukum Indri Rahmawati dan Sholikhah Kuasa Hukum Abdul Latif.

Perlu diketahui, kedua terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 25 Mei 2015. Pertama, Indri Rahmawati ditangkap di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo. Setelah itu polisi menangkap Abdul Latif di tempat kosnya.

Polisi menemukan barang bukti narkoba 13 kilogram yang sudah dibungkus dan satu poket seberat 9 kilogram.

Berdasarkan petunjuk dari Susi (berkas terpisah, red) yang mendekam di dalam Rutan Medaeng, bahwa Latif baru mengambil narkoba seberat 50 kilogram dan melakukan pengiriman ke beberapa lapas di Jawa Tengah dengan komisi Rp50 juta. (bry/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs