Sabtu, 23 November 2024

Tak Dapat Pasokan Pasir Lumajang, Dua BUMN Didenda Miliaran Rupiah

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Sejumlah pengembang di Jawa Timur harus membayar denda hingga miliaran rupiah buntut penundaan pekerjaan akibat tak mendapatkan pasokan pasir dari Lumajang.

Dari catatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur, pengembang dengan denda paling banyak adalah PT Brantas Abi Praya yang mengerjakan paket proyek jalan dari Glenmore-Kendenglembu dengan denda mencapai Rp1,560 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp64,5 miliar.

Selain itu juga PT Hutama Karya yang mengerjakan paket proyek jalan Kalimujur-Batas Jember. Nilai denda yang harus dibayar perusahaan BUMN ini sebesar Rp955 juta dari kontrak pekerjaan senilai Rp64 miliar.

Pembayaran denda harus dilakukan sehingga dua kontraktor ini tetap bisa mengerjakan atau menyelesaikan paket yang harus dikerjakan.Setelah denda dibayarkan ke Bank Jatim barulah mereka dapat perpanjangan 50 hari untuk menuntaskan pengerjaan proyek.

M Abduh M Mattalitti, Kepala Bidang Peningkatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga mengatakan, proyek yang masuk anggaran 2015 mestinya pada akhir tahun lalu sudah rampung semua. Tapi, beberapa proyek, seperti paket jalan Kalimujur-Batas Jember dan paket Glenmore-Kendenglembu tak bisa diselesaikan tepat waktu akibat tak adanya pasokan pasir dari Lumajang.

“Kelangkaan pasir Lumajang terjadi sejak 26 September hingga 8 Desember 2015,” ujar Abduh M Mattalitti, ketika mendampingi Supaad, Kepala Dinas PU Binamarga Jawa Timur, Senin (1/2/2016).

Menyikapi keterlambatan ini, Dinas PU Bina Marga juga telah minta pendapat Kejaksaan Tinggi (Kekati) Jawa Timur apakah proyek yang belum selesai tersebut bisa diperpanjang atau tidak. Karena mengacu pada pasal 93 Perpres 04/2015 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, penundaan sebenarnya bisa dilakukan.

Selain itu, berdasar perjanjian kontrak pasal 5 tentang cara pembayaran, dijelaskan, bahwa apabila pekerjaan belum selesai atau diterima, maka kontraktor harus mengajukan pembayaran sebesar nilai kontrak. Selain itu, kontraktor juga harus menyediakan jaminan pembayaran sebesar nilai sisa pekerjaan yang belum selesai ditambah dengan keterlambatan selama 50 hari kalender.

Kejati akhirnya mengizinkan, tapi dengan catatan kontraktor wajib membayar jaminan sisa pengerjaan pekerjaan, dan membayar denda 50 hari terhadap sisa pekerjaan atau sebesar 5 persen dari kontrak.

“Setelah denda dibayar ke Bank Jatim, perpanjangan kami berikan dan saat ini pengerjaan penyelesaian fisiknya kembali jalan,” kata dia.

Diperkirakan, tanggal 19 Pebruari nanti, semua pengerjaan fisik dua paket proyek yang diperpanjang tersebut telah selesai dikerjakan.

Sementara itu, Soekarwo, Gubernur Jawa Timur mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kejati memang sudah sepakat memberikan toleransi waktu 50 hari untuk merampungkan pengerjaan fisik proyek yang terlambat akibat tragedi tambang Lumajang.

Menurut dia, Setelah ada dispensasi, beberapa proyek infrastruktur di Jatim diberi waktu 50 hari menggunakan sisa anggaran yang belum terpakai untuk menyelesaikannya. “Jadi kita kasih waktu 50 hari, tapi jika tetap tak selesai ya dendanya lain,” kata dia. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs