Senin, 25 November 2024

KPU Jatim Umumkan Minimal Dukungan Calon Perseorangan, Surabaya Terbanyak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Grafis: KPU Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim umumkan syarat minimal dukungan calon kepala daerah perseorangan untuk 19 kabupaten/kota pelaksana Pilkada Serentak 2020 di Jawa Timur.

Choirul Anam Ketua KPU Jawa Timur mengatakan, syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU akan jadi acuan bagi calon perseorangan untuk bisa menjadi peserta Pilkada 2020.

Syarat minimal dukungan untuk setiap daerah penyelenggara Pilkada berbeda-beda berdasarkan persentase jumlah penduduk. Penentuan persentase ini termuat di Pasal 10 Peraturan KPU (PKPU) 3/2017.

KPU dalam menetapkan persentase syarat minimal dukungan mengacu pada pemilu terakhir yang digelar di masing-masing daerah. Misalnya, kabupaten/kota dengan 250 ribu jiwa, minimal 10 persen.

Kalau daerah tertentu memiliki 250 ribu-500 ribu jiwa penduduk, didukung minimalnya 8,5 persen. Kalau antara 500 ribu-satu juta penduduk, dukungan minimalnya sebesar 7,5 persen.

Di atas satu juta penduduk, calon perseorangan harus mengumpulkan 6,5 persen dukungan. Kota Surabaya menjadi daerah dengan syarat minimal dukungan terbanyak bagi calon perseorangan.

Pasangan calon perseorangan yang akan maju jadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya harus mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari 2,1 juta penduduk. Lebih dari 138 ribu pendukung.

Anam mengatakan, jumlah dukungan yang akan menjadi syarat minimal pendaftaran calon perseorangan minimal tersebar di 50 persen kecamatan di kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020.

“Calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan fotokopi KTP elektronik dan surat dukungan dalam rentang waktu yang sudah kami tetapkan,” katanya, Selasa (29/10/2019).


Tahap Pencalonan Peorangan Pilkada. Foto: Istimewa

Selama 26 Oktober-8 Desember 2019 nanti KPU baru mengumumkan syarat minimal dukungan calon perseorangan itu. Pengumuman ini sudah diunggah di website dan media sosial resmi KPU Jatim.

Tujuan pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada 2020 di awal waktu ini, kata Anam, supaya kandidat calon kepala daerah dari jalur perseorangan segera mempersiapkan diri.

Pasangan calon kepala daerah perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU masing-masing kabupaten/kota mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 mendatang.

KPU berharap, dengan pengumuman lebih awal mereka bisa menyiapkan syarat dukungan sejak sekarang. Karena proses penyerahan syarat dukungan itu bersamaan verifikasi oleh KPU Jatim.

Subairi Komisioner KPU Surabaya mengatakan, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan itu bersamaan dengan penyerahan syarat ke KPU.

“Kami kama melakukan penelitian syarat minimal dukungan itu mulai 11 Desember 2019 sampai 14 Maret 2020 mendatang,” katanya.

Dia berharap, waktu sosialisasi dan pengumpulan syarat minimal yang sudah cukup panjang ini tidak sampai menghambat proses tahapan lain dalam Pilkada Serentak 2020.

Berikut ini nominal syarat minimal dukungan (syarminduk) pasangan calon perseorangan di masing-masing 19 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 di Jatim.

1. Kota Surabaya
DPT: 2.131.756
Syarminduk 6,5 persen: 138.565
Minimal tersebar di 16 dari 31 kecamatan

2. Kota Pasuruan
DPT: 147.500
Syarminduk 10 persen: 14.750
Minimal tersebar di 3 dari 4 kecamatan

3. Ngawi
DPT: 705.092
Syarminduk 7,5 persen: 52.882
Minimal tersebar di 10 dari 19 kecamatan

4. Sidoarjo
DPT: 1.397.570
Syarminduk 6,5 persen: 90.843
Minimal tersebar di 10 dari 18 kecamatan

5. Kab. Blitar
DPT: 943.840
Syarminduk 7,5 persen: 70.788
Minimal tersebar di 12 dari 22 kecamatan

6. Tuban
DPT: 939.765
Syarminduk 7,5 persen: 70.483
Minimal tersebar di 11 dari 20 kecamatan

7. Gresik
DPT: 927.045
Syarminduk 7,5 persen: 69,529
Minimal tersebar di 10 dari 18 kecamatan

8. Ponorogo
DPT: 752.336
Syarminduk 7,5 persen: 56.426
Minimal tersebar di 11 dari 21 kecamatan

9. Kab. Malang
DPT: 1.996.857
Syarminduk 6.5 persen: 129.796
Minimal tersebar di 17 dari 33 kecamatan

10. Kab Kediri
DPT: 1.226.382
Syarminduk 6,5 persen: 79.715
Minimal tersebar di 14 dari 26 kecamatan

11. Situbondo
DPT: 493.169
Syarminduk 8,5 persen: 41.920
Minimal tersebar di 9 dari 17 kecamatan

12. Pacitan
DPT: 471.061
Syarminduk 8,5 persen: 40.041
Minimal tersebar di 7 dari 12 kecamatan

13. Lamongan
DPT: 1.056.505
Sarminduk 6,5 persen: 68.673
Minimal tersebar di 14 dari 27 kecamatan

14. Trenggalek
DPT: 581.749
Syarminduk 7,5 persen: 43.632
Minimal tersebar di 8 dari 14 kecamatan

15. Sumenep
DPT: 872.764
Syarminduk 7,5 persen: 65.458
Minimal tersebar di 14 dari 27 kecamatan

16. Banyuwangi
DPT: 1.317.581
Syarminduk 6,5 persen: 85.643
Minimal tersebar di 13 dari 25 kecamatan

17. Kota Blitar
DPT: 113.544
Syarminduk 10 persen: 11.355
Minimal tersebar di 2 dari 3 kecamatan

18. Kab. Mojokerto
DPT: 831.172
Syarminduk 7,5 persen: 62.338
Minimal tersebar di 10 dari 18 kecamatan

19. Jember
DPT: 1.863.478
Syarminduk 6,5 persen: 121.127
Minimal tersebar di 16 dari 31 kecamatan.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
31o
Kurs