Sabtu, 23 November 2024

Proyek KA Cepat Tak Pernah Dibahas di DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Hafisz Tohir Ketua Komisi VI DPR RI menegaskan jika proyek Kereta Api Cepat (KAC) Jakarta – Bandung, yang melibatkan aset negara dan BUMN ternyata belum pernah dibicarakan dengan Komisi VI DPR RI. Maka, proyek KAC ini patut dipertanyakan karena masih banyak hal yang belum beres, termasuk perizinan, Amdal dan lain-lainnya. Tapi aneh pemerintah memenangkan China dan tiba-tiba Presiden Jokowi menerbitkan Perpres.

“Proyek KAC ini sudah muncul di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2009, namun karena tidak feasible, tak layak, maka PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menolak. Tapi, kini muncul lagi dengan alasan bisnis to bisnis (b to b). Padahal melibatkan PTPN VIII yang menjaminkan puluhan ribu hektar tanah negara dan menempuh jarak 142 Km. Dengan memenangkan China, maka sama dengan menguntungkan China daratan dalam memperluas bisnisnya di Indonesia,? tegas Hafisz Tohir dalam diskusi publik “Stop pembangunan KAC Jakarta – Bandung” di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Pada jalur KAC tersebut ada aset negara yang dilibatkan, tapi Rini Soemarno Menteri BUMN tak pernah membicarakan dengan DPR RI. Nantinya, utang proyek KAC dengan melibatkan 3 Bank Negara itu sendiri juga harus dibayar selama 40 tahun, tapi juga tak pernah dibicarakan dengan DPR RI. “BUMN itu bertujuan untuk kemakmuran rakyat, namun dalam konsorsium ini lebih banyak dinikmati asing,” ujarnya.

Karena itu DPR meminta penempatan aset negara (BUMN) sekitar Rp 4.500 triliun itu harus dibicarakan dengan DPR RI. Proyek itu kalau gagal, maka BUMN yang akan melunasi. Dengan demikian, maka Perpres itu berarti melanggar konstitusi, karena BUMN kita akan menjadi BUMN of China.

Pinjaman luar negeri memang ada yang menjadi tanggung jawab swasta, tapi kalau gagal bayar, maka BUMN yang akan bertanggung jawab. “Jadi, jangan ulangi kasus 1998, dan pembayaran utang luar negeri itu harus mendapat persetujuan DPR RI,”kata Hafisz.

Menurut dia, dulu KAC di Beijing sendiri disebut dengan kecepatan 400 km/jam, lalu turun menjadi 300 Km/jam, turun lagi menjadi 200 Km/jam. Ketika ditanya kenapa turun? Mereka bilang keretanya terbang dan seluruh penumpang meninggal dunia. Tapi, karena negara komunis, maka kasus itu tidak diberitakan.

“Jadi, KAC Jakarta – Bandung itu, tidak tepat, perlu dikaji ulang secara hukum, penjaminan, dan kalau tidak feasible, tak layak, maka harus ditolak,” ujar Hafisz Tohir.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs