Sabtu, 23 November 2024

Apindo Akui Banyak Perusahaan Tak Gaji Buruh Sesuai UMK

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Aksi buruh di Garahadi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Johnson Simanjuntak Kepala Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mengakui masih banyak perusahaan yang terpaksa tidak menggaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016.

“Aturan normatif hanya ada 96 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, tapi di bawah sebenarnya banyak yang bipartit (pembahasan intrernal pengusaha dan buruh) dan tidak melakukan UMK,” kata Johnson, usai mengikuti penyerahan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang persetujuan penangguhan UMK di Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Rabu (3/2/2016).

Menurut dia, saat ini mayoritas pengusaha di Jawa Timur merasa keberatan dengan pemberlakuan UMK 2016, apalagi beban mereka kini bertambah dengan pemberlakuan upah sektoral di lima daerah ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.

Dengan beratnya upah yang harus ditanggung pengusaha, ribuan pengusaha kata Johnson, terpaksa melakukan pembahasan di internal dengan menggunakan mekanisme bipartit yaitu kesepakatan antara buruh dan pengusaha untuk menggaji di bawah UMK.

Penyelesaian secara internal inipula yang menjadikan di Jawa Timur hanya ada 96 perusahaan yang mengajukan penangguhkan pemberlakuan UMK 2016.

Dalam kesempatan ini, Johnson juga mengatakan, pemberlakuan upah sektoral di Jawa Timur cacat hukum karena tidak diusulkan oleh asosiasi sektor di masing-masing perusahaan.

Terkait upah sektoral, Apindo juga segera melakukan pembahasan internal untuk menentukan sikap apakah mereka akan menolak atau melayangkan gugatan. (fik/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs