Penyidik kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyita satu unit Laptop dan CPU komputer dari rumah Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna.
“Yang dibawa ada CPU dan laptop. CPU itu punya saya, laptop punya bapaknya Jessica,” kata Yudi Wibowo Sukinto dari tim kuasa hukum Jessica usai penggeledahan di rumah tersangka, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (3/2/2016) seperti dilansir Antara.
CPU Yudi ikut diboyong penyidik karena kuasa hukum Jessica pernah tinggal di rumah itu.
“Saya kan saudaranya, jadi pernah menginap di sini,” kata Yudi.
Yudi kemudian menunjukan bukti tanda terima barang yang disita di mana tertulis, “Telah diterima satu unit Laptop HP warna Silver, satu unit CPU Simbada warna hitam, gumpalan kertas, dan satu unit pengeras suara Altec Seri 5100 yang ditandatangani penyidik kepolisian AKP Ramondias.”
Yudi menjelaskan ruangan yang digeledah adalah kamar orang tua Jessica, dapur, gudang, kamar Jessica, kamar kakak Jessica dan gudang di lantai dua.
Penggeledahan yang kedua kalinya setelah 11 Januari 2016 ini berlangsung selama dua setengah jam dari pukul 11.00 hingga 13.30 WIB.
Namun Kombesi Tahan Marpaung, Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang memimpin penggeledahan ini tidak mau berkomentar terkait unit laptop dan CPU yang disita.
“Tidak ada komentar, terima kasih,” kata Tahan Marpaung, kemudian meninggalkan rumah Jessica bersama anak buahnya.
Jumat pekan lalu Jessica ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan setelah diperiksa selama 13 jam pada Sabtu (30/1/2016).
Polisi menyatakan hingga saat ini masih menguatkan alat bukti dan mengumpulkan keterangan dari ahli, ayah, suami dan saudara kembar Mirna.
Mirna kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga dicampur dengan senyawa sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari. (ant/dwi)