Sabtu, 23 November 2024

Tidak Puas Penanganan Polisi, Penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya Dilaporkan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Lily Yunita menunjukan bukti laporannya diterima. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Lily Yunita, warga Graha Famili, Surabaya melaporkan kinerja penyidik Polrestabes Surabaya ke Propam Polda Jatim. Sebab dia tidak puas pada penanganan kasus penjarahan barang yang menimpanya tahun 2015 itu mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini saya laporkan ke Propam Polda, dan laporan itu juga saya tujukan ke Kapolda mengenai penanganan penyidikan,” kata Lily Yunita, di Mapolda Jatim, Rabu (3/2/2016) sore.

Kata Lily, yang ditetapkan tersangka itu seharusnya lebih dari satu orang. Sebab, Lily sendiri mempunyai bukti rekaman CCTV terkait pelaku yang menyuruh untuk mengambil semua barang yang ada di tokonya apertemen Waterplace token C 22, Surabaya.

Kasus itu berawal dari dirinya dengan temannya membuka usaha roti, dengan cara patungan. Kemudian dirinya hutang ke temannya tersebut sebesar Rp5 miliar dan menyanggupi akan membayar sesuai dengan jatuh tempo.

Namun, belum waktunya pembayaran, ternyata temannya itu mendatangi toko yang dijaganya tersebut dengan mengajak beberapa orang untuk minta uang sebesar Rp5 miliar.

Tapi, Lily tidak memberikan karena tidak mempunyai uang. Sehingga barang yang ada di toko diambil semuanya. Dan polisi yang menangani hanya menetapkan satu orang tersangka.

“Dalam rekaman CCTV itu ada 25 orang, dan bukti itu sudah saya tunjukan ke penyidik yang menangani. Tapi, kenapa hanya satu orang,” kata Lily.

Sementara Kompol Manang Soebekti Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat dihubungi, mengaku bahwa kasus itu memang sudah ditangani oleh penyidik. Bahkan, berkas perkaranya juga sudab P21 (sempurna, red).

“Dari jaksa sudah tidak ada masalah. Jika nanti ada perkembangan ke tersangka lainnya, maka akan ditindaklanjuti,” kata Kompol Manang Soebekti Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, saat dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (3/2/2016).

Secara terpisah Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi mengaku masih belum menerima laporan. Namun, jika memang sudah dilaporkan, nanti akan ditindaklanjuti.

“Jika memang merasa tidak puas dengan penanganan polisi, silakan laporan, itu merupakan kewajiban korban. Dan nanti akan ditangani sesuai sengan SOP,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs