Jumat, 22 November 2024

Penambangan Pasir Besi Ilegal di Lumajang Masih Terjadi

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Aktivitas penambangan pasir ilegal di pesisir pantai selatan Lumajang ternyata masih terjadi. Sebagai bukti, empat unit truk bermuatan 700 karung berisi pasir besi hasil penambangan di wilayah pesisir pantai Watupecak berhasil diamankan warga.

Keempat truk ini masing-masing bernomor polisi L 9053 UC, L 9068 UC, P 9259 UN dan L 9069 UC. Diperkirakan keempat truk ini mengangkut pasir hasil ayakan yang akan dikirimkan ke stockpile.

Dari informasi yang dihimpun Sentral FM, Kamis (4/2/2016), aksi penggagalan pengiriman pasir besi ilegal ini dilakukan warga yang tergabung dalam Forum Selok Awar-Awar dalam aksi penghadangan pukul 20.00 WIB, malam sebelumnya.

Sebelumnya warga mengetahui adanya aksi penambangan ilegal di pesisir pantai Watupecak. Disana, sejumlah pekerja tengah mengemas pasir besi hasil ayakan dalam karung dan dinaikkan ke empat unit truk yang telah standby disana.

“Warga mendapat informasi dari Abdul Hamid (salah seorang tokoh Forum Selok Awar-Awar, red) terkait aksi penambangan tersebut. Akhirnya warga yang tergabung dalam Forum Selok Awar-Awar menghadang keempat truk yang telah berangkat menuju stockpile,” kata Turiman, warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

Karena truk tidak juga berhenti, upaya pengejaran dan penghadangan keempat truk tersebut dilanjutkan. Tosan, salah-seorang korban penganiayaan dalam kasus tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian yang menjadi sorotan nasional, juga ikut dalam aksi pengejaran ini.

Sampai akhirnya, keempat truk yang melaju beriringan akhirnya berhasil terkejar dan dihadang warga di kawasan Pal Sepuluh, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh. Di lokasi, akhirnya warga memeriksa isi karung muatan truk tersebut dan baru terbongkar jika ternyata pasir besi. Saat itu juga, warga dari Forum Selok Awar-Awar memaksa truk ini ke Mapolsek Tempeh.

“Dan di Mapolsek Tempeh, akhirnya keempat awak truk ini pun mengakui terus-terang jika truk itu mengangkut pasir dari pesisir pantai Watupecak,” papar Turiman yang dibenarkan oleh M Ridwan, seorang warga lainnya.

Keempat sopir truk tersebut, masing-masing bernama Samsul Hadi, warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; Mohammad Khoiron, warga Desa Margorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; Triyono, warga Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan Harmono, warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Ipda Gatot Budi Hartono Kasubag Humas Polres Lumajang dikonfirmasi terpisah menyatakan, jika proses penyidikan terhadap keempat sopir truk pengangkut pasir besi ilegal itu masih dilakukan penyidik Satuan Reskrim. Keempat barang-bukti truk telah diamankan di Mapolres Lumajang.

“Masih diperiksa. Saat ini status keempat sopir itu juga terperiksa. Belum ada penetapan tersangka atau ditahan. Pemeriksaan ini untuk mengetahui penambangan ilegal dan akan dikirim kemana pasir besi tersebut,” kata Ipda Gatot Budi Hartono.(her/dop)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs