Tarif baru tol jembatan Surabaya-Madura kemungkinan baru akan berlaku mulai 1 Maret 2016 mendatang. Meski telah disetujui oleh Joko Widodo Presiden, namun tarif baru ini tetap memerlukan payung hukum berupa peraturan presiden.
“Ini akan dimatangkan dulu dengan Menteri Pekerjaan Umum. Prinsipnya harus nunggu payung hukum berupa revisi Kepres nomor 27 tahun 2008 tentang Suramadu,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Kamis (4/2/2016).
Soekarwo mengatakan, dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Joko Widodo, Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/2/2016), usulan dari pemerintah Jawa Timur untuk menggratiskan Suramadu sebenarnya hampir disetujui.
Apalagi, Ignasius Jonan Menteri Perhubungan juga sudah menyetujui konsep yang disodorkan Pemerintah Jawa Timur. Namun, kata Soekarwo, hutang negara untuk membangun Suramadu sebesar US168 juta dolar ternyata belum lunas.
“Itukan bangunnya hutang dari Tiongkok. Selain itu juga butuh perawatan Rp9 miliar pertahun,” kata Soekarwo. Dengan alasan inilah, kemudian diputuskan tidak menggratiskan tarif Suramadu melainkan hanya memotong tarif sebesar 50 persen dari tarif saat ini.
Tarif Suramadu saat ini adalah Rp90 ribu untuk truk besar, Rp60 ribu truk sedang dan Rp30 ribu untuk jenis kendaraan pribadi. “Padahal saya inginnya hutang dan perawatan di tanggung negara. Tapi saya kalah suara karena hanya didukung Pak Jonan,” ujarnya.
Soekarwo mengatakan, saat ini dirinya masih melakukan lobi agar penurunan tarif tidak 50 persen khususnya untuk tarif angkutan umum. “Yang angkutan umum saya akan usulkan bisa dikurangi minimal dari Rp90 ribu bukan Rp45 ribu tapi jadi Rp40 ribu. Tapi untuk angkutan pribadi ya silakan tetap 50 persen,” kata dia.
Selain itu, Soekarwo juga mengusulkan agar biaya perawatan jembatan bisa dinaikkan tidak lagi Rp9 miliar pertahun tapi minimal Rp50 miliar pertahun sehingga kondisi jembatan benar-benar bisa dijaga dan awet. (fik/dop)