Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menyandera atau gijzeling seorang penunggak pajak berinisal DST yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegalsari, Surabaya saat berada di Jakarta, karena telah menunggak pajak Rp1,68 miliar sejak 17 April 2007.
Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur l, di Surabaya, Selasa (29/10/2019) mengatakan, penyanderaan dilakukan setelah bekerja sama dengan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan penunggak pajak itu disandera saat berada di daerah Kayu Putih Jakarta Timur, pada Senin (28/10/2019) pukul 19.30 WIB.
“Sebelumnya, penagihan aktif yang merupakan upaya terakhir telah ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan penerimaan pajak negara, namun dihiraukan oleh wajib pajak tersebut,” katanya, seperti dilansir Antara.
Oleh karena itu, kata Eka, tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak.
“Kami melakukan penagihan pajak aktif dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, kemudian memberitahukan surat paksa dan mengusulkan pencegahan, serta melakukan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan,” kata Eka kepada wartawan.
Ia berharap, upaya penyanderaan atau pengekangan sementara waktu membuat wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya, dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
“Kami juga melakukan upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif, tujuannya untuk menghindarkan wajib pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan,” katanya.
Dengan adanya kejadian ini, wajib pajak lainnya yang berencana tidak kooperatif akan berpikir ulang dan setiap warga bisa melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada negara.(ant/iss/ipg)