Sabtu, 23 November 2024

Polisi Target Tangkap Jaringan Mucikari Mantan Finalis Putri Pariwisata dalam Waktu 2 Hari

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Konferensi pers Polda Jatim terkait pencarian mucikari kasus prostitusi, yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata. Foto: Istimewa

Polda Jatim menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap mucikari kasus prostitusi, yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata. Dia adalah Soni Dewangga laki-laki berusia 31 tahun.

Kombes Pol Gideon Arif Setyawan Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, pihaknya menargetkan bisa menangkap pelaku dalam waktu 2 hari. Dia mengaku selalu memonitor keberadaannya. Namun enggan membeberkannya.

“Adalah di satu tempat. Kita sudah monitor. Tapi kan ini mobile ya, maka kita keluarkan DPO. Kalau dia ada, dan dia melihat ini (informasi, red) silakan datang ke Polda Jatim. Kita akan lakukan pemeriksaan,” kata Gideon, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, kasus prostitusi ini akan terungkap dengan jelas dan detail kalau pelaku Soni bisa segera ditangkap. Terutama soal jaringan prostitusi yang dilakukan.

Mucikari Soni ini, kata dia, adalah satu jaringan dengan mucikari berinisial JL yang sudah ditangkap lebih dulu oleh polisi. Tak tanggung-tanggung, penghasilan yang diperoleh JL bisa mencapai Rp16 juta dalam sekali transaksi.

Untuk itu, polisi akan segera melakukan penangkapan terhadap Soni. Polisi pun juga tak segan membeberkan ciri-ciri mucikari tersebut.

“Soni Dewangga, laki-laki Toboali 6 Agustus 1988, satus pekerjaan pelajar atau mahasiswa sesuai KTP ya itu. Dia tinggi badannya 160 cm, selalu berpenampilan modis, dan yang bersangkutan telah resmi menjadi DPO di Polda Jatim” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan 3 orang terkait kasus prostitusi. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel yang ada di Kota Batu, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Jumat (25/10/2019).

Dalam hal ini, polisi menetapkan satu tersangka yaitu JL sebagai mucikari. Sedangkan perempuan berinisial PA penyedia jasa prostitusi dan YW atau OC pengguna sudah dipulangkan dan hanya berstatus sebagai saksi. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs