Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi tidak melarang buruh berunjuk rasa untuk memperjuangkan hak, menghadapi PHK maupun perselisihan upah.
“Yang penting dalam menyampaikan pendapat, jangan merusak dan jangan mengganggu ketertiban umum,” katanya, Selasa (9/2/2016).
Menaker mengingatkan, orang-orang yang tidak punya urusan dengan buruh, jangan ikut memperkeruh suasana dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan bernada provokasi.
“Biarkan buruh menyelesaikan urusanya sendiri,” kata Menaker.
Menurutnya, isu unjuk rasa dan PHK ada yang cerita lama sengaja didaur supaya heboh.
PHK yang sekarang sedang diverifikasi ada empat yaitu Toshiba, Panasonic, perusahaan mobil Ford dan Chevron.
Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kapolri, juga mengimbau pengunjuk rasa agar tertib dan harus bisa membedakan antara unjuk rasa dangan ngamuk, karena ada konsekuensinya.(jos/iss/ipg)