Yasonna Laoly, Menkumham menegaskan, sudah memberi pintu seluas luasnya kepada BNN maupun Polri yang akan memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP).
Laoly juga berjanji akan menindak tegas kalau ada petugas LP yang menjadi pelindung pengedar narkoba.
“Pernyataan ini bukan sekadar basa basi untuk pencitraan. Sudah banyak petugas LP yang dikerangkeng dan dibebas tugaskan karena melanggar disiplin,” katanya, Rabu (10/2/2016).
Perlu diketahui, meskipun sudah ada kesepakatan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Menkumham untuk bekerjasama memberantas peredaran dan pengguna Narkoba di LP, ternyata pelaksanaannya bertolak belakang dengan isi kesepakatan.
Petugas BNN bersama polisi, harus menunggu berjam-jam supaya bisa masuk ke LP.
Kesempatan itu, dimanfaatkan oleh petugas yang diduga berkomplot dengan pengedar narkoba di LP untuk memberitahukan kepada penghuni LP kalau akan ada razia.
Sehingga, ketika petugas BNN masuk kamar tahanan para narapidana, keadaannya sudah rapi.
Berangkat dari kenyataan itu, BNN mencurigai ada oknum petugas LP yang membantu perdagangan narkoba di LP.
“Sebelumnya BNN mendapat informasi di LP yang jadi target operasi, marak peredaran narkoba,” kata Komjen Pol Budi Waseso Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).(jos/iss/ipg)