Darlina Yuni Astuti Koordinator Penyidik PNS (PPNS) UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Jawa Timur mengakui pihaknya tidak bisa menjangkau seluruh wilayah Jawa Timur hingga ke pelosok untuk melakukan pengawasan bibit holtikultura yang beredar.
“Pelaku ini memanfaatkan tempat-tempat yang tidak bisa kita jangkau. Ketika ada pengawasan mereka diam (tidak melakukan distribusi dan produksi, red). Munculnya (perederan ilegal, red) tidak bisa diprediksi,” ujar Darlina dalam konferensi pers ungkap kasus Holtikultura Ilegal di Mapolda Jatim pada Rabu (30/10/2019).
Hal ini sehubungan dengan terungkapnya peredaran bibit ilegal belasan ton di dua wilayah Jawa Timur selama September-Oktober 2019. Kompol Wahyudi Kasubdit IV Tipidter mengatakan, pelaku yang masing-masing beroperasi di Gresik dan Blitar ini memang menanfaatkan distribusi langsung ke petani dan toko kecil untuk menghindari pengawasan.
“(Peredaran Bibit ilegal, red) ada di toko-toko kecil dan ada yang langsung ke petaninya. InsyaAllah ini tidak ada lagi. Tapi harus kita awasi terus,” jelasnya.
Meski diyakini memiliki kualitas yang dibawah standar, bibit ilegal ini lumayan diminati karena harganya yang jauh lebih murah dari harga normal. Darlina Yuni Astuti mengatakan, bibit ilegal yang diungkap Polisi ini tidak melewati prosedur yang ditetapkan oleh kementerian pertanian.
“Untuk bisa dikatakan benih berkualitas, harus diperiksa di lapangan, mengikuti tahapan-tahapan. Pemeriksaan, laboratorium, sertifikat, label, jadi seperti data disini itu ilegal. Sebelum diedarkan harus di daftar dulu dari kementerian pertanian,” jelasnya.
Sebagai informasi, belasan ton bibit holtikultura ilegal beragam jenis disita oleh Polda Jatim selama September-Oktober 2019. Sebanyak 15 ton benih kangkung disita di Gresik dan 1,7 ton benih buncis disita di Blitar. Selain itu, puluhan kilogram jenis holtikultura ilegal lain juga ikut disita di dua daerah tersebut. (bas/tin)