Senin, 25 November 2024

Banjir Driyorejo, Pemkab Gresik Merasa Tak Punya Wewenang Atas Sungai

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Pemkab Gresik berdalih, lambatnya antisipasi luapan Kali Surabaya dan Kali Tengah yang menyebabkan banjir di beberapa desa di Kecamatan Driyorejo, Gresik, karena masalah wewenang pengelolaan sungai.

Kali Tengah yang melewati Desa Bambe, Driyorejo di bawah wewenang Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim. Dengan demikian, yang berhak melakukan normalisasi sungai adalah dinas tersebut.

Selain itu, ada pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I Surabaya yang juga memiliki wewenang pengelolaan air di Kali Tengah sebagai bahan baku penyediaan air bersih PDAM. Karena itu, PJT memiliki wewenang dalam pengoperasian pintu air di Kali Tengah.

Sedangkan Sungai Surabaya yang melewati beberapa desa yang terdampak banjir luapan sungai di Kecamatan Driyorejo, berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat. Selain itu, ada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang juga mengelola sungai tersebut.

Pemerintah Kabupaten Gresik mengeluh kesulitan untuk berkoordinasi dengan kedua pihak pemilik wewenang karena koordinasi hanya dilakukan dengan cara bersurat, dan seringkali tidak segera mendapat jawaban atau solusi.

Abu Hasan Kepala BPBD Gresik mengatakan, upaya yang bisa dilakukan untuk meredam banjir di beberapa desa di Driyorejo hanya dengan cara meminta pengelola sungai agar mau membuka pintu air, supaya air sungai mengalir.

Pintu air di Rolak Surabaya oleh BBWS Brantas misalnya, juga pintu air di Kali Tengah oleh Perum Jasa Tirta I.

Abu mengatakan, dia sudah meminta kedua perusahaan itu untuk membuka pintu air agar luapan air kedua sungai yang menyebabkan banjir bisa segera surut. Dia mengkhawarirkan, bagaimana bila sampai terjadi hujan lagi.

“Tadi saya sudah berkoordinasi dan memohon kepada PJT I supaya membuka sedikit pintu air, supaya air di sini berkurang,” katanya kepada suarasurabaya.net sebelum rapat dengan PJ Bupati Gresik di Kantor Kecamatan Driyorejo, Kamis (11/2/2016).

Bambang Isdianto, Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Gresik mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jatim mengenai normalisasi kali. Sebab, menurut Bambang, normalisasi kedua sungai itu terakhir kali dilakukan sudah hampir 10 tahun yang lalu.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan perusahaan pengelola, karena kedua perusahaan juga punya tanggungjawab mengenai drainase atau saluran air,” ujarnya.

Bambang mengatakan, akan merundingkan pembuatan saluran drainase secara patungan dengan BBWS Brantas dan PJT I sebagai antisipasi banjir di kemudian hari. (den/rst)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs