Pemerintah Kabupaten Gresik menyatakan normalisasi sungai di Gresik akan sulit dilakukan karena tertutupnya akses akibat padatnya bangunan pabrik.
Bambang Isdianto Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemkab Gresik mengatakan, normalisasi kali membutuhkan akses untuk mobilisasi alat berat.
Namun saat ini, akses itu sudah hampir tidak ada karena banyak pabrik yang berdiri berdempetan di Gresik.
“Kesulitan kita memang di situ, termasuk untuk membuang kerukan sungai setelah normalisasi,” katanya kepada suarasurabaya.net, saat mengunjungi Desa Bambe yang terdampak banjir luapan Kali Tengah, Kamis (11/2/2016).
Dia mengatakan, kunci pengendalian pabrik ini ada di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sidoarjo, yang mengeluarkan izin gangguan (HO) bagi perusahaan.
“Sebetulnya seleksi dan pengeluaran izin sudah dibicarakan secara tim di BLH. Tapi nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah dikerjakan dengan benar,” ujarnya.
Bambang membenarkan, pengetatan persyaratan izin dengan syarat pembuatan drainase oleh perusahaan juga perlu dilakukan.
“Itu syarat, ya. Tapi yang penting tindaklanjutnya. Kita harapkan apa yang ada di dalam rekomendasi perizinan harus ditaati oleh perusahaan,” katanya.
Misalnya dalam hal pembangunan drainase dan larangan membangun di sempadan sungai. Menurutnya, masih ada pabrik yang belum menaatinya.
Sehingga, terdapat banyak sempadan sungai yang seharusnya bebas bangunan kini sudah menjadi lahan bangunan pabrik.
“Tidak sebagian besar, tapi ada perusahaan yang melanggar begitu,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Desa Sumput, Driyorejo mengeluhkan padatnya pabrik di kawasan itu. Pihaknya sudah menolak pembangunan beberap pabrik di wilayah yang berdekatan dengan drainase, namun tidak diindahkan.
“Pabrik di Sumput itu sudah padat, Kenapa HO masih saja dikeluarkan?” katanya ditujukan kepada Akmal Boedianto PJ Bupati Gresik.
Menanggapi hal itu, Akmal mengatakan akan berkoordinasi dengan jajarannya terlebih dahulu.
“Saya minta Camat dulu untuk mengecek, apakah pabrik-pabrik itu sudah memenuhi persyaratan drainase dan saluran air,” ujarnya.
Pembatasan HO bagi perusahaan baru, kata Akmal, tidak akan dilakukan. Sebab proses izin tersebut sebenarnya sudah melalui proses seleksi yang ketat.
“Ada tim yang turun untuk mengecek semuanya. Sebenarnya seleksi itu sudah dilakukan,” katanya. (den/rst)