Ridwan Mansur, Kepala Humas Mahkamah Agung (MA), menjelaskan
AS yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), bukan Hakim Agung.
AS yang saat ini sedang diperiksa KPK, adalah karyawan Kasubdit Pranata Perdata MA yang mengurusi kasasi.
Sampai saat ini belum ada penjelasan dari KPK sehubungan dengan berita pejabat MA terjaring operasi tangkap tangan KPK.
AS ditangkap KPK saat melakukan transaksi suap. Ada sekitar enam orang yang ditangkap KPK, termasik seorang pengacara yang diduga sebagai perantara suap.
Operasi penangkapan dilakukan Jumat (12/2/2016) malam di dua tempat yang berbeda.
Pertama, KPK meringkus AS dan pengacara yang tengah melakukan transaksi suap, berikut barang bukti berupa uang bernilai miliaran rupiah.
Setelah menangkap hakim dan pengacara, KPK lalu bergerak ke tempat lain untuk menangkap seorang pengusaha yang diduga berperan sebagai penyedia uang suap.
Suap miliaran rupiah disebut diberikan untuk memuluskan perkara yang tengah ditangani MA. Namun, belum diketahui suap tersebut terkait perkara apa.
Yuyuk Andriati, Plh Kabiro Humas KPK, dihubungi melalui ponselnya, belum bersedia memberi keterangan sehubungan OTT ini. Informasi yang diperolehnya masih minim, belum layak dipublikasikan.(jos/ipg)