Sabtu, 23 November 2024

Warga Korban Lumpur Lapindo Dapat Sertifikat Hak Milik

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Suasana pendataan sertifikat warga korban lumpur lapindo di KNV. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Warga korban lumpur Lapindo, yang menempati bangunan rumah di komplek perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Sidoarjo mendapatkan sertifikat hak milik.

Totalnya, sebanyak 493 sertifikat hak milik dibagikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya hanya Hak Guna Bangunan (HGB).

Nandang Agus Taruna Kepala BPN Kabupaten Sidoarjo mengaku, sertifikat warga korban lumpur lapindo yang diberikan BPN tersebut menindaklanjuti dari sebelumnya pada Rabu (20/1/2016).

Saat itu, Ferry Mursyidan Baldan Menteri Agraria dan Tata Ruang meminta pada BPN, agar sertifikat Hak Guna Bangunan secepatnya diselesaikan menjadi sertifikat Hak Milik.

Sebab, dari data PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS) ada 493 berkas, berupa HGB. “Kini tinggal sekitar 200-an berkas milik warga korban lumpur yang masih dilakukan pengkajian ulang, oleh PT MMS, PT Minarak Lapindo Jaya dan BPN,” ujarnya.

Pelayanan yang dilakukan pada hari libur ini merupakan untuk peningkatan pelayanan sertifikat dari HGB ke hak milik. Untuk mengenai biaya, kata Nandang, setiap warga yang mengurus dikenakan biaya senilai Rp50 ribu untuk pembelian blanko dan administrasi.

Selain itu, pelayanan yang dilakukannya itu tidak hanya untuk warga korban lumpur lapindo saja, melainkan untuk umum. Karena, itu semua sudah menjadi salah satu program BPN.

“Ini merupakan program BPN yaitu royek operasional nasional (Prona) dalam pengurusan sertifikat. Untuk tahun ini jatah Sidoarjo 2000 berkas. Semoga, warga bisa mamanfaatkan program itu, agar semua warga Sidoarjo seluruhnya rumahnya bersertifikat,” ujar dia. (bry/dop).

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs