Sidang perdana kasus Salim Kancil akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2/2016).
Kurniawan Agung Prabowo Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan via faksimili dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait jadwal persidangan kasus tersebut.
“Sesuai faksimili yang kami terima hari ini, ada 10 perkara dari kasus Salim Kancil yang telah dijadwalkan persidangannya mulai 18 Februari depan,” katanya kepada Sentral FM, Senin (15/2/2016).
Kejari Lumajang juga telah menyiapkan enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditambah dua JPU lainnya dari Kejati Jawa Timur.
“Saya tidak bisa menyebutkan siapa-siapa saja tersangka yang akan disidangkan dengan status terdakwa pada persidangan perdana nanti,” katanya.
Dia menambahkan, JPU juga akan memfasilitasi para korban dan saksi untuk bisa hadir dalam persidangan nanti. Hal ini menjawab keberatan yang disampaikan saksi dan korban, terutama Tosan yang waktu itu datang sendiri ke Kejari Lumajang, untuk meminta sidang dilangsungkan di PN Lumajang dengan alasan mahalnya biaya akomodasi.
“Sesuai KUHAP, kami akan memfasilitasi korban dan para saksi untuk tetap hadir di persidangan nanti,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus Salim Kancil terjadi pada 26 September 2015 lalu. Dalam peristiwa itu, sekelompok orang menculik serta mengeroyok Salim Kancil dan Tosan, dua tokoh penolak tambang pasir di pantai selatan. Akibat insiden itu, salim Kancil meninggal dunia dan Tosan terluka parah. Insiden tersebut yang juga membawa dmapak penutupan sementara tambang pasir di Lumajang.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar (non aktif).(her/iss/ipg)
Teks Foto :
-.Kurniawan Agung Prabowo, Kasi Intel Kejari Lumajang saat menjelaskan pada awak media.
Foto : Sentral FM.