Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor PT Citra Gading Asritama di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal, Surabaya, Selasa (16/2/2016).
Petugas KPK yang melakukan penggeledahan ada sekitar lima orang, dengan dikawal dua anggota Brimob bersenjata lengkap.
Hingga kini, petugas KPK masih terus melakukan penggeledahan di ruang adminitrasi kantor PT Citra Gading Asritama .
Penggeledahan tersebut, terkait kasus penundaan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat di tahun 2007 hingga 2008. Agar Ichsan Suadi, direktur PT Citra Gading Asritama, penahanannya ditunda selama tiga bulan. Dengan catatan, Ichsan Suadi harus memberikan uang senilai Rp400 juta.
Tapi, uang itu dibawa sopir, atas permintaan Awang pengacara Ichsan Suadi. Setelah itu, Awang bertemu dengan sopir Ichsan, dan memberikan uang itu pada Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung.
Saat memberikan itu, Andri dan Awang terkena operasi tangkap tangan oleh KPK. (bry/rst)