Untuk menghadapi persidangan kasus Salim Kancil yang menjadi sorotan nasional di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2016) besok, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan berbagai persiapan.
Agung Prabowo Kasi Intel Kurniawan dan M Naimullah Kasi Pidum kepada Sentral FM, Rabu (17/2/2016), mengatakan bahwa persiapan yang dilakukan diantaranya teknis pengamanan terhadap para tersangka yang jumlahnya mencapai 34 orang dengan koordinasi Polda Jatim.
Selain itu dilakukan juga koordinasi dengan Polres Lumajang terkait pengamanan terhadap persidangan tersebut. Pasalnya dimungkinkan terjadi pengerahan massa, terutama dari warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang kontra dengan Hariyono selaku otak aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desanya.
“Untuk itu, kami telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lumajang, kepolisian dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang akan melakukan pengamanan terhadap para saksi dan korban,” katanya.
Hasilnya, karena persidangan perdana besok hanya akan digelar dengan agenda dakwaan maka sesuai hasil koordinasi dengan aparat keamanan dan LPSK, maka korban dan para saksi dilarang untuk hadir dengan alasan keamanan.
“Ini sesuai keputusan LPSK yang memiliki kewenangan atas keselamatan korban dan saksi yang jumlahnya 14 orang. Sedangkan dari keluarga korban, ada keinginan untuk hadir dalam persidangan besok. Namun itu masih dikoordinasikan. Kalaupun dua belah pihak nanti hadir, maka kita mengimbau agar tidak terjadi keributan dalam ruang sidang. Itu saja yang menjadi imbauan kami,” paparnya.
Untuk persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakawan besok, ditegaskan Kurniawan Agung Prabowo, korban dan para saksi memang tidak harus hadir di PN Surabaya. “Karena hanya pembacaan dakwaan saja. Nanti pada saat pemeriksaan korban dan saksi, maka JPU memiliki kewajiban untuk menghadirkannya. Dan KPU juga akan melakukan koordinasi untuk menjamin keselamatannya dengan koordinasi berbagai pihak, termasuk LPSK,” urainya.
Dari koordinasi dengan LPSK, sementara ini JPU mendapatkan kepastian bahwa teknis pengamanan korban dan para saksi akan ditentukan oleh lembaga tersebut. Dan teknisnya juga tidak disampaikan kepada pihak kejaksaan secara terbuka.
“Intinya, karena korban dan saksi dalam perlindungan LPSK maka sifatnya rahasia. Apakah nanti selama persidangan akan menggunakan safe house atau seperti apa, kita tidak dijelaskan. Bahkan teknis pemberangkatannya dari Lumajang juga tidak dijelaskan detail. Hanya dipastikan ketika persidangan membutuhkan kehadiran korban dan para saksi, maka LPSK siap untuk menghadirkannya,” ujar M Naimullah.
Menjelang sidang perdana kasus Salim Kancil ini, Kejari Lumajang juga mengimbau jika ada pihak keluarga dari tersangka dan korban agar menahan diri. Tidak emosional dan menjaga ketertiban selama jalannya persidangan. “Apabila ada hal yang ingin disampaikan, silahkan disampaikan terbuka ke kejaksaan. Sehingga kejaksaan bisa menampung dan memfasilitasinya,” tuturnya.
Untuk persidangan ini, Kejari Lumajang juga telah melakukan video conference dengan Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur untuk mengetahui persiapan yang dilakukan. Pasalnya perkara tersebut menjadi sorotan publik sehingga menjadi perhatian khusus Kejagung dan Kejati Jawa Timur. “Yang jelas, persiapan kami sudah matang. Semoga persidangan berjalan aman dan lancar sampai putusan,” demikian pungkas M Naimullah. (her/dwi)