Sabtu, 23 November 2024

Keterangan Sopir Taksi Beratkan Wiyang Pengemudi Lamborghini

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Wiyang Lautner Pengemudi Lamborghini, Foto : Bruriy Susanto suarasurabaya.net

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Manyar Kertoarjo yang melibatkan mobil Lamborghini, menghadirkan keterangan Yoyok saksi dari pengemudi taksi blue bird. Keterangan Yoyok ini memberatkan Wiyang Lautner, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/2/2016).

Di depan Burhanuddin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Yoyok mengaku, mobil merah (Ferrari, red) dengan hitam (Lamborghini, red) berjalan beriringan di Jalan Manyar Kertoarjo, dengan kecepatan tinggi.

“Dua mobil itu berjalan kencang beriringan di jalur kiri hingga beriringan kembali di jalur tengah. Setelah itu, mobil hitam (Lamborghini, red) ambil ke kanan untuk mendahului, tapi menabrak trotoar,” kata Yoyok, di depan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/2/2015).

Dia mengetahui kejadian tersebut, karena Ferrari dan Lamborghini itu mendahului taksinya hingga ada di depan persis.

“Kecepatan saya iya sekitar 30-40 kilometer perjam. Kalau dua mobil yang mendahului saya itu kecepatannya diperkirakan 90 kilometer perjam,” ujar dia.

Di persidangan itu, Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menghadirkan Teny Lautner orang tua Wiyang Lautner pengemudi mobil Lamborghini, sebagai saksi.

Di depan Majelis Hakim, Teny mengaku kalau sepenuhnya sudah bertanggung jawab. Mulai dari memberikan santunan uang, membukakan rekening pribadi biaya hidup untuk tiga anak Kuswarjono korban kecelakaan, yaitu Iqbal usianya 5 tahun, Erza usianya 10 tahun, dan Jihan, usianya 12 tahun hingga berusia 17 tahun.

Teny juga memberikan pekerjaan pada dua anak Kuswarjono, yaitu Kurniawan dan Intam, setelah lulus sekolah. “Saya sendiri yang memberikan santunan, Rp125 juta, kemudian saya juga memberikan asuransi pendidikan untuk tiga anaknya, dan membukakan rekening pribadi. Dan dua anaknya setelah lulus juga saya berikan pekerjaan,” kata Teny.

Mendengar pengakuan Teny, Burhanuddin Ketua Majelis Hakim masih meragukan mengenai asuransi. Karena, takutnya pihak asuransi nanti tidak bisa memberikan hak korban. “Jaksa saya minta minggu depan tolong hadirkan saksi dari pihak asuransi,” kata Burhanudin.

Perkara ini berawal dari mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi.

Kejadian itu mengakibatkan pembeli STMJ, Kuswarijono tewas ditabrak, sedangkan istrinya Srikanti, serta Pujianto (bukan Mujianto seperti diinformasikan sebelumnya) penjual STMJ, terluka dan harus menjalani perawatan medis. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs