Sabtu, 23 November 2024

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat Rutan Medaeng Dieksekusi Jaksa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
I Made Djumante Yoga, saat di dalam mobil jaksa yang akan dibawa ke Lapas Porong. Foto : Istimewa.

I Made Djumante Yoga, oknum Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Rabu (17/2/2016) sore dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kantornya.

Eksekusi penahanan itu dilakukan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yakni I Made Djumante Yoga divonis lima tahun penjara dalam perkara narkoba.

“Salinannya sudah ada di tangan. Makanya kita lakukan eksekusi pada terpidana,” kata Joko Darmawan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Rabu (17/2/2016).

Dia menjelaskan, eksekusi itu dilakukan karena sebelumnya Made Yoga mantan pejabat Rutan Medaeng ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim di sekitar Rutan Medaeng di Waru, Sidoarjo, pada Mei 2013 lalu.

Saat itu diduga baru saja selesai melakukan transaksi narkoba 97 gram dengan seorang perantara. Kemudian kasus itu hingga di Pengadilan Negeri Surabaya, dan ia dinyatakan terbukti bersalah divonis enam tahun penjara.

Setalah itu, Yoga mengajukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) pada Desember 2013, dan dinyatakan bebas oleh Johanna Lucia Usmany yang saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim.

Jaksa kemudian melakukan upaya hukum mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan membuktikan Yoga bersalah. Setelah itu baru mengeksekusi untuk dilakukan penahanan.

“Sebelum mengeksekusi, kami bertemu dengan pimpinan Kemenkumham, minta agar terpidana dipanggil, setelah itu baru kita lakukan eksekusi dan langsung dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman lima tahun,” ujar dia. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs