Sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan pada Tosan, aktivis tambang pasir Lumajang di Desa Selok Awar-awar, dilakukan secara bertahap, Kamis (18/2/2016).
Yang pertama, menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah Hariyono Kepala Desa (Kades) Selok Awar-awar non aktif dan Mat Dasir selaku ketua tim 12 atau seorang kepala preman di ruang Sidang Candra, Kamis (11/2/2016).
Surat dakwaan dalam perkara pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tergabung dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Naimullah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang sekaligus Ketua tim JPU mengatakan, kedua terdakwa dengan sengaja melakukan perencanaan penganiayaan, menyebabkan hilangnya nyawa orang dan orang terluka dilakukan secara beramai-ramai, pada Sabtu pagi tanggal 26 September 2015 di Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang.
“Kedua terdakwa dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dalam perkara pembunuhan terhadap Salim Kancil. Kedua terdakwa juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” kata Naimullah JPU dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (18/2/2016).
Dia menjelaskan, kedua terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan, karena menganggap Salim Kancil dan Tosan tidak suka dengan keberadaan tambang pasir di Selok Awar-awar yang dikelola oleh Hariyono Kepala Desa setempat.
Sehingga Hariyono melakukan pertemuan dengan tim 12 yang dipimpin Mat Dasir. “Dari pertemuan itu, Hariyono memerintahkan tim 12 untuk melakukan penganiayaan terhadap orang yang tidak pro dengannya, yang mengakibatkan Salim Kancil meninggal dan Tosan terluka,” ujar dia. (bry/ipg)