Dua BUMD Jawa Timur yang belum diketahui namanya, berebut peluang untuk mengelola pertambangan pasir dan bebatuan di Kabupaten Lumajang.
Basuni Kasatpol PP Kabupaten Lumajang mengatakan, hal itu terbukti dari data pengajuan WIUP yang diterima oleh Satpol PP Kabupaten Lumajang.
“Izin itu akan segera diverifikasi lapangan oleh Dinas ESDM Jatim pada 22 Februari mendatang,” kata dia kepada Sentral FM, Jumat (19/2/2016).
Disebutkan BUMD Jatim pertama mengajukan izin tambang jenis kerikil berpasir alami (sirtu) seluas 9,7 hektar di Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe. BUMD Jatim kedua mengajukan izin tambang jenis yang sama di lahan seluas 21,6 hektar di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.
“Semula verifikasi lapangan ini akan dilaksanakan 11 Februari lalu. Karena masih banyak yang akan mengajukan izin baru, maka ditunda sampai 22 Februari depan,” katanya.
Dari 16 izin yang akan di cek lapangan ini, masih katanya, merupakan sebagian kecil dari seluruh perijinan yang telah diajukan ke Pemprov Jatim. Jumlahnya mencapai 127 izin baru yang sejauh ini baru diproses secara bertahap.
“Dari 16 izin yang akan diverifikasi lapangan nanti, 6 izin diantaranya merupakan izin dari operator tambang lama dari 59 pemegang IUP sesuai data Pemkab Lumajang, yang sudah habis masa berlakunya,” ujarnya.
Fokus pengecekan lapangan adalah melihat apakah titik koordinat pertambangan yang diajukan tumpang tindih ataukah tidak.(her/iss/ipg)