Sabtu, 23 November 2024

Waketum Kadin Jatim Praperadilankan Kejaksaan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tim Kuasa Hukum Kadin Jatim menunjukkan salinan laporan. Foto : Istimewa.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menggugat Praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim.

Makruf Syah Ketua Tim Kuasa Hukum Kadin mengatakan, gugatannya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (19/2/2016) kemarin. Dalam salinan gugatan pemohonnya atas nama Diar Kusuma Putra Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

“Sudah kami daftarkan gugatan pra-nya. Nomor perkaranya 11/praper/2016/PN Sby,” kata Makruf Syah Ketua Tim Kuasa Hukum Kadin Jatim, , Sabtu (20/2/2016).

Menurut dia, pemohon gugatan praperadilan dilakukan bukan atas nama kelembagaan, melainkan perseorangan. Karena, Diar Kusuma Putra merasa kasus danah hibah ditangani penyidik Kejati seperti korupsi hibah Kadin Jatim jilid kedua.

“Obyek yang disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu sama, dan Diar sendiri juga sudah pernah merasakan jadi terpidana kasus itu,” ujar dia.

Secara terpisah, Amir Burhanudin Kuasa Hukum Diar Kusuma Putra mengaku, obyek yang digugat adalah surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Print-86/O.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 terkait dugaan korupsi hibah di kadin Jatim, dan sprindik nomor Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016.

“Dua sprindik yang kami pra, dan minta pengadilan untuk dicabut. Pertama sprindik terkait korupsi hibah di Kadin Jatim, untuk yang kedua adalah sprindik terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Amir Burhanudin.

Amir sendiri mengakui, kalau kliennya itu merupakan satu di antara dua terpidana kasus dana hibah Kadin Jatim yang mengucur dari Pemprov nilainya Rp48 miliar di tahun 2010-2014. Kemudian kasus tersebut diusut, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp26 miliar.

“Kasus itu, Diar sudah menjalani hukumannya, dan sekarang sudah keluar dari penjara mendapat pembebasan bersyarat,” ujar dia.

Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilakukan dari institusi manapun. Termasuk Kadin Jatim, praperadilan itu pemohonnya atas nama siapa? Apakah atasnama Kadin atau perseorangan.

“Sekarang masih dalam tahap penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka. Iya kita ikuti proses hukumnya dan kita tunggu surat pra peradilannya,” Dandeni Herdiana. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs