Susilo Bambang Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat menegaskan, partainya menolak revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, karena ada bagian isinya yang bisa menimbulkan intervensi kekuasaan terhadap pemberantasan korupsi.
“Kami menolak dan tidak setuju revisi draf RUU KPK. Suara ini akan kami bawa ke paripurna DPR pada pekan depan,” katanya di Cibubur, Sabtu (20/2/2016).
Dia menjelaskan, dirinya dan kader Partai Demokrat sudah mendiskusikan beberapa poin dalam draf revisi UU KPK sehingga memutuskan menolak revisi.
SBY mencontohkan poin revisi terkait posisi dewan pengawas, wewenang KPK dalam penyadapan, penyitaan dan penghentian penyidikan yang melemahkan institusi tersebut.
“PD dan saya berpendapat draf RUU KPK yang disusun DPR justru bisa melemahkan KPK karena bisa menimbulkan dualisme, bisa menimbulkan konflik otoritas di tubuh KPK,” ujarnya.
Presiden Keenam RI itu juga mencermati beberapa poin dalam revisi UU KPK yang membuka ruang atas intervensi kekuasaan secara langsung maupun tidak langsung.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci poin apa saja yang dimaksud tetapi dirinya mengajak semua pihak membaca secara seksama isi revisi tersebut.
“Baca secara tenang, bayangkan prakteknya nanti bisa menimbulkan ruang intervensi langsung dan tidak langsung,” katanya.
Dia menegaskan tidak alergi terhadap revisi UU KPK namun dengan tujuan agar KPK semakin kuat dan efektif serta jangan ada penyimpangan yang dilakukan unsur internal institusi tersebut.
Menurut dia, draf revisi yang ada saat ini justru memperlemah posisi dan kewenangan KPK serta berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Saya memohon kepada DPR dan pemerintah jangan tergesa-gesa untuk menetapkan revisi UU KPK ini, apalagi jika (melalui) pemungutan suara,” katanya.
Menurut dia, apabila keputusan pemungutan suara dilakukan maka prinsip pihak yang kuat akan menang dan mencederai rasa keadilan masyarakat.(ant/bid)