Sabtu, 23 November 2024

Kementerian PPPA Terus Dampingi Korban Saipul Jamil

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yohana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Yohana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) mengecam keras kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil, penyanyi dangdut, terhadap DS, anak di bawah umur, Kamis (18/2/2016).

Apabila laporan si korban yang berinisial DS ke Polsek Kelapa Gading itu terbukti, maka pria yang akrab disapa Bang Ipul itu terancam hukuman pidana plus denda, serta tentu saja sanksi sosial dari publik.

“Kalau memang Saipul terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, pasti akan masuk ke ranah hukum karena sudah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Yohana Yembise Menteri sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seseorang yang melakukan eksploitasi anak di bawah umur bisa kena sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda sampai Rp1 miliar.

“Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Saipul Jamil sedang ditangani khusus. Sudah ada koordinasi dengan Unit Pelayanan Kementerian PPPA di lapangan, dan sudah ada pertemuan dengan Saipul Jamil di ruang tahanan, serta si korban,” kata Yohana.

Karena belum ada hasil dari proses pemeriksaan pihak Kepolisian, maka kata dia, Kementerian PPA belum bisa memastikan langkah yang akan ditempuh sehubungan dengan kasus ini. “Yang jelas kami melakukan pendampingan terhadap si korban,” ujar Yohana.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs