Sabtu, 23 November 2024

Junimart Bantah Pencabutan Kasus Masinton Akibat Tekanan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Junimart Girsang anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI. Foto: Antara

Dita Aditia Staf Ahli Masinton Pasaribu anggota Komisi III DPR RI disebut-sebut telah mencabut laporannya di Bareskrim Polri, karena tekanan, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh politisi PDIP tersebut. Namun, Junimart Girsang Politisi PDIP yang juga Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membantah kalau pencabutan tersebut akibat tekanan.

“Tidak boleh beropini, yang pasti Ibu Dita Aditia sudah mencabut laporannya. Kalau opini yang disampaikan LBH APIK, LBH APIK tidak berhak lagi berbicara karena bukan kuasa hukumnya lagi,” ujar Junimart di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (22/2/2016).

Pencabutan laporan dilakukan Dita tidak hanya di Bareskrim namun juga di MKD. Perwakilan Dita, LBH APIK adalah pihak yang menyebut Masinton menekan stafnya itu untuk mencabut laporan terkait kasus dugaan penganiayaan.

Junimart yang juga anggota Komisi III DPR itu memastikan bahwa kasus kode etik yang ditangani MKD dengan Masinton terlapor sudah selesai. Karena itu, MKD DPR sudah tidak bisa lagi meneruskan penyelidikan terhadap kasus Masinton tersebut.

“Sudah dicabut dari MKD dan ibu Dita si pengadu melampirkan surat di Bareskrim Mabes Polri. Dalam Rapim MKD memutuskan pengadu berhak mencabut pengaduannya sepanjang itu masih proses verifikasi dan belum diputuskan di MKD,” kata dia.‎

Dengan demikian, menurut Junimart, Rapim MKD memutuskan untuk tidak melanjutkan. Surat dengan bermaterai dan melampirkan perjanjian perdamaian, ditandatangani oleh Dita, dan pencabutan di Bareskrim. Dengan dicabutnya laporan itu, otomatis kasus itu tidak bisa diteruskan kembali.

“Jadi, MKD tidak dapat mengusut kasus tersebut karena awalnya merupakan pengaduan,” ujar Junimart.

Bagaimana kalau kuasa hukumnya menolak? “Nggak bisa, ini dasarnya perkara dengan pengaduan, Kuasa hukum LBH APIK, tidak bisa pengaduan didrop lalu tanpa pengaduan. Karena ini dasarnya perkara dengan pengaduan, karena tata beracara tidak memungkinkan,” ujar dia.

MKD akan menyampaikan keputusan untuk menghentikan kasus Masinton dan Dita ini seusai paripurna DPR RI pada Selasa (23/2/2016) besok. Namun pada intinya, semua anggota MKD sudah sepakat untuk tidak melanjutkan.

“Rapim untuk tidak melanjutkan akan kami sampaikan dalam rapat internal anggota secara pleno, lengkap. Sudah keputusan tinggal menyampaikan. Dasar pencabutan hasil rapim tidak melanjutkan nanti disampaikan, besok. Setelah paripurna,” kata Junimart.

Sebelumnya Ratna Bantara Mukti Direktur LBH APIK menyebut Dita mencabut laporan karena mendapat tekanan. Ancaman yang diberikan kepada Dita yakni bahwa Masinton akan melaporkan balik Dita dengan pasal pencemaran nama baik.

“Iya karena tekanan dari Masinton, juga tekanan dari keluarganya, karena dampak politiknya akan lebih besar kalau diteruskan katanya,” ujar Ratna, Jumat (19/2/2016).(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs