Kamis, 28 November 2024
Akibat Aktivitas Penambangan Pasir Serampangan

Ratusan Infrastruktur Pengendali Lahar Semeru Rusak

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan di DAS (Daerah Aliran Sungai) di kaki Gunung Semeru masih perlu diawasi lebih ketat lagi. Pasalnya, kegiatan penambangan bahan galian C yang dilakukan banyak yang melanggara aturan. Terutama mengeruk mterial vulkanik beurpa basih dan bebatuan di areal dekat infrastruktur pengendali lahar.

“Dampaknya, aktivitas penambangan yang seperti itu mengakibatkan infrastruktur pengendali lahar beurpa plengsengan, tanggul, cek dam maupun geronjong jadi rusak. Padahal, infrastruktur pengendali lahar ini penting untuk memastikan agar masyarakat tidak terdampak dari luncuran lahar dingin yang bisa sewaktu-waktu terjadi ketika wilayah puncak diguyur hujan deras,” kata Nur Affandi, petugas Hidrologi pada Kantor Pengendalian Lahar Proyek Gunung Semeru BBWS Brantas kepada Sentral FM, Senin (22/2/2016).

Masih menurut Nur Affandi, kerusakan tersebut banyak terjadi pda infrastruktur pengendali lahar di 3 DAS yang menjadi kewenangan Kantor Pengendalian Lahar Proyek Gunung Semeru. Diantaranya di DAS Kaliglidik, DAS Kali Rejali dan DAS Kalimujur.

“Akibat kerusakan yang terjadi, kondisi infrasturktur itu bahkan ada yang kritis. Dan kerusakan itu banyak disebabkan faktor manusianya, dibandingkan faktor alam. Yakni penambangan yang terlalu mepet ke infrastruktur pengendali lahar dengan jarak kurang dari 50 meter atau 100 meter dari cek dam,” paparnya.

Dengan praktik penambangan pasir serampangan seperti itu, ungkapnya, maka otomatis aliran material yang melalui DAS tersebut diarahkan ke pinggir. Padahal, semestinya alur material yang melalui DAS merata di alur tengah. Itu dibuktikannya ketika melakukan pemantauan langsung di wilayah Besuk sat DAS Kalimujur.

“Disana aktivitas penambangan pasir mepet tanggul. Saya temukanitu di lokasi dan langsung kita berikan teguran kepada pemilik izin tambang. Dan teguran ini kita layangkan dengan bukti visual berupa potret aktivitas penambangan yang dilakukan. Sayangnya, kita tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, hanya merekomendasikannya ke instanis terkait, baik Pemkab Lumajang maupun ke Dinas ESDM Jatim. Dan nantinya bisa diberikan sanksi dicabut perizinannya atau tidak diperpanjang perizinannya,” terangnya.

Terkait berapa banyak pola penambangan yang dilakukan serampangan seperti itu, Nur Affandi menyatakan, hampir seluruh pemegang izin tambang melakukan hal serupa. “Kalau di sini itu ada 18 pemegang IUP secara resmi, maka rata-rata melanggar. Kami tidak bisa menyebutkan semua melanggar,” jelasnya.

Pelanggarannya didominasi aktivitas penambangan terlalu mepet ke infrastruktur pengendali lahar dan ada yang menambangnya tidak sesuai dengan tata-cara penambangan. Selain mepet dengan bangunan, juga tidak membentuk alur.

“Jadi kalau menambang mestinya kan dari atas ke bawah, sehingga membentuk alur. Begitu ada aliran, nanti lewatnya merata di penampang sungai. Nah yang terjadi tidak, tumpukan-tumpukan yang tidak di ambil batu itu menghalang-halangi alur sungai. Sehingga nanti aliran air jadi tidak beraturan,” tuturnya.

Nur Affandi juga menegaskan, bahwa pelanggaran itu juga mash tetap dilakukan pasca pencabutan moratorium untuk penertiban. Pasalnya, ia terang-terangan menyebutkan, sudah cukup banyak pemegang IUP yang telah diberikan teguran secara langsung setelah pihaknya melakukan pengawasan langsung di lokasi tambang pasir di DAS Semeru.

“Kemarin saya kembali mendapat laporan dari masyarakat dan langsung saya datangi. Saya periksa satu, dan ternyata juga melanggar. Dan langsung saya tegur dengan bukti foto yang sudah saya ambil,” bebernya.

Itu dilakukannya, karena pembangunan infrastruktur pengendali lahar itu nilainya sangat mahal. Selain itu, arti pentingnya keberadaan infrasturktur tersebut untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lahar pertanian di sekitar DAS yang menjadi areal muntahan lahar dingin Gunung Semeru.

“Kalau bicara soal infrastruktur pengendalian lahar, kami memang terus mengusulkan diperbaiki. Namun kewenangannya ada di Pusat. Dan nilainya juga sangat besar. Makanya perlu dijaga bersama agar tidak cepat rusak. Terutama atas aktivitas penambangan pasir ini agar tidak mempercepat kerusakan karena faktor manusianya,” pungkas Nur Affandi. (her)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
29o
Kurs