Sabtu, 23 November 2024

Ada Pekerja Asing di Tempat Terapi Alat Kesehatan Belum Berizin

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dua pekerja asal Korea Selatan yang didapati bekerja di sebuah tempat terapi alat kesehatan di Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Foto: Istimewa

Tim Gabungan Pemkot Surabaya bersama petugas Kantor Imigrasi, TNI, Polri, dan Kejaksaan mendatangi dua perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing di Surabaya, Selasa (23/2/2016).

Antara lain sebuah tempat terapi alat kesehatan di Jalan Kapas Krampung, dan sebuah bank di Jalan Kusuma Bangsa. Operasi ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan dokumen pekerja asing.

Tim mendapati dua pekerja asing asal Korea Selatan yang bekerja di tempat terapi alat kesehatan di Jalan Kapas Krampung di atas. Kelengkapan dokumen kedua pekerja ini tidak bermasalah.

Hanya saja, Tim Gabungan menemukan fakta bahwa ternyata tempat terapi alat kesehatan itu belum mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan Surabaya.

Rizky staf Dinkes Surabaya yang turut dalam operasi itu mengatakan, di tempat itu juga belum terdapat tenaga spesifik di bidang pengawasan kesehatan.

“Karena di bidang terapi kesehatan, seharusnya ada izin operasional dari Dinkes. Bisa izin klinik pratama. Dan harusnya ada tenaga kesehatan pendamping untuk mengantisipasi kemungkinan buruk menyangkut kesehatan pasien,” ujarnya.

Petugas Dinkes pun menyarankan agar pemilik usaha segera mengurus izin operasional dan berkonsultasi mengenai kelayakan klinik ke Dinkes Surabaya.

Perusahaan itu akan terancam eksekusi penyegelan dan larangan operasional bila tidak segera memenuhi persyaratan usaha klinik sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara di bank di Jalan Kusuma Bangsa, penjabat direktur bisnis di bank itu ternyata berkebangsaan India. Namun dia mampu menunjukkan dokumen yang lengkap sesuai persyaratan.

Achmad Mardjuki Kasubid Kewaspadaan Nasional Bakesbangpol & Linmas Surabaya mengatakan, pendataan ini berkaitan dengan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Termasuk yang menjadi pemeriksaan, antara lain kartu izin tinggal terbatas (Kitas), surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dari Dispendukcapil, dan surat tanda melapor (STM) di Polres setempat.

Selain itu, kata Mardjuki, petugas juga mengecek kesesuaian jabatan pekerja asing dengan yang tertera di izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

“Ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan. Bisa saja di dokumen tertera direktur, tapi di lapangan ternyata penjaga toko. Itu jelas menyalahi aturan,” kata Mardjuki.

Soemarno Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya mengatakan, tujuan pengawasan orang asing ini untuk menjamin legalitas para pekerja dari luar negeri.

“Ini untuk memastikan aktivitas tenaga asing di Surabaya sudah sesuai aturan. Manfaat bagi mereka, supaya mereka tenang, keberadaannya dijamin dan dilindungi,” ujarnya.

Soemarno juga mengatakan, pemantauan orang asing empat kali dalam sebulan ini juga bisa mendeteksi dini tindak terorisme.

Sebab, dia mengakui, belakangan ini sedang marak masuknya paham radikal yang datang dari luar negeri. Mungkin saja termasuk ke Surabaya. (den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs