Puluhan petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, Rabu (24/2/2016).
Kedatangan warga pegunungan Kendeng Utara di tiga kecamatan yaitu Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo Pati Jawa Tengah itu, ingin melakukan audiensi kepada Majelis Hakim yang akan memutus banding gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan PT. Indocement Tbk.
“Kami menolak pabrik semen berdiri. Semoga Majelis Hakim dapat memegang prinsip keadilan dalam menyidangkan kasus pabrik semen di Kabupaten Pati jawa tengah,” kata Gunretno koordinator JM-PPK di lokasi.
Menurut Gunretno, pengalaman sebelumnya pada tahun 2009 ketika audiensi dengan PTTUN Surabaya terjadi kebohongan. Saat itu 27 November 2009, ketika itu perwakilan PTTUN menemui warga dan menyampaikan belum ada penunjukan hakim yang dipilih untuk menangani sidang banding masalah PT Semen Gresik di Sukolilo Pati.
“Namun, selang 5 hari mejelis hakim telah mengeluarkan putusan yang memenagkan pihak perusahaan,” katanya.
Guntetno mengatakan, Majelis Hakim harus mempertimbangkan masa depan lingkungan di Gunung Kendeng. Jika pabrik semen berdiri, maka masa depan anak cucu akan hancur dan kelestarian alam akan rusak.
“BNPB Jawa Tengah sudah memperingatkan bahwa daerah Gunung Kendeng rawan bencana banjir, kekeringan dan longsor. Semua itu harus diperhatikan,” katanya.
Para petani datang ke Surabaya, kata dia, demi mempertahankan keselamatan lahan dan lingkungan. “Semua ini demi kelangsungan hidup warga Kawasan Gunung Kendeng,” katanya.
Pegunungan Kendeng adalah pegunungan kapur yang membentang di bagian utara Pulau Jawa, dari Kabupaten Grobogan (sebelah timur Kota Semarang) (Juga ada yang di wilayah Kabupaten Pati) Jawa Tengah, hingga bagian utara Kabupaten Jombang Jawa Timur. Pegunungan ini tidak begitu terjal, dengan ketinggian kurang dari 1000 meter dpl.(bid/ipg)