Sabtu, 23 November 2024

Kecepatan Lamborghini Jadi Perdebatan Dalam Sidang

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Aiptu Andik Suroso anggota laka lantas unit TAA Satlantas Polda Jatim. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Aiptu Andik Suroso anggota laka lantas dari unit TAA (Traffic Accident Analysis) Satlantas Polda Jatim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus kecelakaan mobil Lamborghini bahwa kecepatan Lamborghini saat itu adalah 95,2 km/jam.

Kesaksian ini berdasarkan sketsa data awal seperti beberapa foto hasil olah TKP seperti korban dan Lamborghini saat berada di lokasi, goresan ban dan pohon yang ditabrak.

“Semua lokasi yang sudah difoto kemudian di scan, baru dilakukan simulasi sesuai dengan data dari software yang kita inginkan. Jenis mobilnya yang mengalami kecelakaan baru nanti muncul kecepatannya,” kata Aiptu Andik Suroso anggota laka lantas unit TAA Satlantas Polda Jatim, Rabu (24/2/2016).

Dari keterangan itu, ketua majelis hakim, meragukan keterangan Aiptu Andik Suroso karena dalam persidangan itu harus ada kepastian bukan ilmu perkiraan. Ini yang akhirnya menjadi perdebatan majelis hakim, Jaksa Penuntut dan penasehat hukum Wiyang Lautner.

“Apalagi keterangan saksi sebelumnya yakni Bambang (pengemudi mobil Ferrari, red) mengaku kecepatannya 30-40 km/jam. Berdasarkan keterangan sopir taksi kecepatan Lamborghini sekitar 90 km/jam. Sedangkan saya lihat bukti rekaman CCTV dihadirkan jaksa kecepatannya wush mobil merah dan hitam cepat hilang,” kata Burhanuddin.

Namun, semua keterangan saksi yang dihadirkan, mulai dari saksi ahli, korban, sopir taksi, pengemudi mobil Ferrari semua keputusan ada di Majelis Hakim. “Sudah semua keterangan, saling ingin membenarkan. Tapi, nanti biar majelis hakim yang menentukan, tidak perlu diperdebatkan, karena di sidang ini penasehat hukum seharusnya bukan sebagai seorang ahli ataupun menggurui,” kata Burhanuddin kembali.

Secara terpisah Ronald Napitipullu penasehat hukum Wiyang Lautner mengaku meragukan keterangan saksi yang dihadirkan dari kepolisian. “Yang meragukan saksi itu tidak mempunyai sertifikat standart sebagai seorang analisi,” kata Ronald Napitipullu.

Perkara ini berawal dari mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi.

Kejadian itu mengakibatkan Kuswarijono pembeli STMJ tewas ditabrak, sedangkan istrinya Srikanti serta Pujianto penjual STMJ mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs