Sidang kasus tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2/2016).
Agendanya mendatangkan dan mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Kejari Surabaya dan Lumajang.
Empat saksi tersebut adalah Paimin seorang PNS, Slamet, Hasan Basri seorang polisi, dan Sudomo. Mereka dihadirkan dalam perkara tambang pasir ilegal yang diduga dikelola Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang (non aktif).
Mereka memberikan kesaksian mengenai 10 terdakwa yakni Hariyono, Mat Dasir, Harmoko, Eko, Samet, Dodik Hartono, Hamim, Rudi Hariyanto, Tedjo Hadi Kusuma, dan Widyanto.
Saat ini sidang di ruang Candra dipimpin Jihad Arkanudin Ketua Majelis Hakim masih berlangsung dalam keterangan saksi pertama yaitu Sudomo dan Hasan Basri anggota Polres Lumajang.
Kasus tambang pasir Lumajang tersebut terungkap berawal dari perlawanan dari Salim Kancil dan Tosan yang menolak keberadaan tambang pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Penolakan itu berujung maut, Salim Kancil dibunuh dan Tosan dianiaya oleh sekelompok preman dari tim 12 atas perintah Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif). (bry/ipg)