Minggu, 24 November 2024

Hakim Terima Kesimpulan Sidang Praperadilan Jessica

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Hakim Tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso telah menerima kesimpulan hasil sidang dari kedua belah pihak antara pemohon dan termohon.

“Kesimpulan sudah diterima, selanjutnya tidak ada kewajiban dari kedua pihak untuk saling menanggapi,” kata Wayan Merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016) seperti dilansir Antara.

Tidak ada pembacaan kesimpulan sidang antara pemohon dan termohon.

“Karena tidak dibacakan hasil kesimpulannya, maka sidang dilanjutkan dengan hasil putusan pada tanggal 1 Maret 2016, Selasa,” kata Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara itu AKBP Dian Perry kuasa hukum Polri mengaku optimistis akan memenangi persidangan praperadilan tersebut.

“Semua hasil dari persidangan sudah tertulis di situ, ya tunggu saja hasilnya nanti,” katanya.

Sama dengan pihak Polri, Yudi Wibowo Sukinto kuasa hukum Jessica Wongso mengatakan telah melakukan gugatan dengan benar kepada Polsek Tanah Abang.

“Mereka tidak pernah beracara, dan tidak terlalu memahami pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, jadi kami optimis,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica Kumala Wongso (27) tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.

AKBP Aminullah Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs