Sabtu, 23 November 2024

MUI Kritik Bank Syariah Ajarkan Umat Islam Utang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Dr KH Yusnar Yusuf Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah mengkritisi perbankan syariah yang melakukan promosi besar-besaran untuk mengajak umat Islam berhutang untuk pangsa pasar haji dan umrah.

Menurut dia, karena keterbatasan finansial, bank syariah seolah hadir sebagai pahlawan dan mengabaikan bahwa haji dan umrah dilakukan bagi umat Islam yang sanggup, termasuk finansial.

“Islam tidak menganjurkan untuk berutang kecuali dalam keadaan terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang didasari pembentukannya dengan syariah Islam malah melakukan promosi besar-besaran untuk mengajak umat Islam berutang,” kata Yusnar dalam siaran pers yang dilansir Antara di Jakarta Minggu (28/2/2016).

Ruh perbankan syariah dilandasi dengan terbitnya UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dinilai menjadi pemicu tinggginya daftar tunggu umrah dan haji.

“Tak heran jika daftar tunggu haji semakin panjang akibat pembiayaan utang ini, rata-rata 19 tahun. Diperkirakan, pertumbuhan daftar tunggu itu akan terus meningkat,” kata dia.

Utang, menurut Yusnar bisa menjadi penyebab perceraian. Dari dua juta pasangan yang diteliti Kementerian Agama, 74.599 di antaranya memutuskan untuk bercerai karena himpitan ekonomi. Selain itu kemungkinan puluhan ribu jemaah umrah tertipu dan terlantar akibat umrah biaya murah ditenggarai adanya peran utang.

“Perbankan syariah lebih banyak mengandalkan produk pembiayaan. Parahnya pembiayaan banyak untuk umrah dan haji. Ini tidak benar dan menjadi bank yang tidak mandiri. Market share hanya kisaran 4,5 persen. Apalagi dana setoran haji disetor disana. Bisa saja mereka manfaatkan buat memutar dana tersebut ke sektor pembiayaan umrah dan haji,” kata Yusnar.

Jika bank syariah mempromosikan utang maka menurut Yusnar tak ada bedanya dengan bank konvesional.

“Nabi tidak pernah menganjurkan umatnya untuk berutang, kecuali dalam keadaan terpaksa. Sama ketika Nabi Saw berhutang pada wanita Yahudi untuk memperoleh makanan, Nabi memberikan baju perangnya sebagai jaminan bahwa beliau akan membayarnya, ingat itu,” tegas Yusnar.

Jika keadaan tersebut terus berlangsung, Yusnar mengancam akan membuat surat resmi kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau kembali soal tersebut.

“Jika tidak ada juga reaksi maka kami akan mengajukan naskah akademik kepada DPR RI untuk merivisi UU 21/2008. Naskah akademik revisi UU 21/2008 itu sedang kami proses. Jangan manfaatkan ibadah untuk keuntungan apalagi mengajarkan umat Islam untuk berutang soal ibadah, ini akan menjadi budaya buruk nantinya ke depan,” tegas Yusnar.(ant/iss)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs