Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Margriet Megawe terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Engeline anak angkatnya.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif,” kata Edward Harris Sinaga Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana; Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang No.35/2014 tentang perlindungan anak.
Hakim juga menyatakan dia terbukti melanggar dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang No. 35/2014 serta Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang No35/2014.
Vonis hukuman hakim PN Denpasar itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat mendengar putusan hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel menyatakan banding.
Engeline, siswa kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Jenazah anak perempuan berumur delapan tahun itu ditemukan terkubur di halaman rumah ibu angkatnya pada 10 Juni 2015. (ant/den/rst)