Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sehari menjalani sidang gugatan pra peradilan mengenai dua kasus yang ditanganinya, yakni Kadin dan PT Garam, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/2/2016).
Pertama, perkara kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5 miliar tahun 2010. Gugatan pra peradilan tersebut dilakukan Diar Kusuma Putra Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, yang sebelumnya sudah menjalani hukuman dan ada putusan inkracht (hukum tetap).
“Makanya kami melayangkan pra peradilan, karena sudah inkracht, tapi muncul sprindik untuk melakukan penyidikan terkait danah hibah Jatim. Kami mjnta Hakim mencabut sprindik yang baru muncul untuk menangani klien kami, ” kata Amir Burhanudin Kuasa Hukum Diar Kusuma Putra Wakil, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/2/2016).
Untuk yang kedua, terkait kasus dugaan korupsi dana program kemitraan bina lingkungan (PKBL) di PT Garam, yang menyeret Yulian Lintang mantan Direktur Utama BUMN itu Yulian Lintang dan kawan-kawan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan tersangka. “Padahal belum ada laporan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tapi klien kami sudah ditetapkan tersangka,” kata Wiyono Subagyo, Kuasa Hukum dari PT Garam.
Mengenai gugatan pra peradilan tersebut Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim mengatakan, mengenai gugatan praperadilan Kadin Jatim itu merupakan prematur, masih di tingkat penyidikan umum dan belum ada tersangkanya.
“Sampai sekarang belum melakukan penyitaan dan menetapkan tersangka dalam perkara dana hibah Kadin Jatim. Jadi apa yang dipraperadilankan,” kata Dandeni Herdiana.
Untuk gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi dana PKBL di PT Garam, Kejati Jatim melakukan koordinasi dengan BPKP. “Kalau sudah ada alat bukti cukup kuat, kita akan tetapkan tersangka. Dan tidak harus menunggu kerugian negara,” ujar dia. (bry/ipg)