Sabtu, 23 November 2024

Kirim Pistol Mainan, Warga Sidoarjo Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kompol Yanuar Herlambang Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (tengah) menunjukkan barang bukti. Foto : Istimewa.

Saifudin Zuhri (36) warga Jalan Kahuripan, Sidoarjo, ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena mengirim pistol mainan yang tidak dilengkapi dengan surat.

Kompol Yanuar Herlambang Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, tersangka ditangkap Sabtu (27/2/2016) saat akan melakukan pengiriman barang. Rencananya barang itu akan dikirim ke Sorong, namun berhasil digagalkan.

“Ada delapan pistol mainan, terdiri dari lima buah jenis softgun dan airgun yang kini dijadikan barang bukti,” kata Kompol Yanuar, Senin (29/2/2016).

Dia menjelaskan, semua pistol mainan itu dibungkus dengan kardus, selanjutnya baru dilakukan pengiriman paket lewat seorang ABK (anak buah kapal) yang dikenalnya. Nanti, di Sorong akan ada yang mengambil barangnya. Namun, belum sampai ke tujuan dicurigai petugas, sehingga harus dilakukan pemeriksaan.

“Saat dibuka, ternyata ada pistol jenis softgun dan airgun, ketika ditanya suratnya tidak ada, akhirnya langsung kita amankan,” ujar dia.

Menurut dia, pistol mainan jenis softgun dan airgun itu harus dilengkapi surat kepemilikan. Baik itu akan dilakukan pengiriman ataupun dimiliki sendiri. “Biasanya yang memiliki ini itu lebih banyak dari komunitas yang kelompok latihan sudah diakui oleh Perbakin,” ujarnya.

Dari pemeriksaan petugas, Saifudin Zuhri mengaku semua barang itu dibeli secara online di Jakarta dengan harga Rp1,6 juta. Kemudian dijual kembali dengan harga lebih mahal, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta.

“Mengakunya sudah dua kali, yang pertama masih belum tahu. Karena masih dilakukan pemeriksaan. Tapi, rencananya barang yang dikirim ke Sorong itu merupakan pesanan untuk orang Perbakin, dan ini yang masih kita dalami,” ujarnya. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs