Sabtu, 23 November 2024

Dua Komplotan Pembobol Mal Digulung Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dua komplotan spesialis pembobol mal yang berhasil digulung polisi. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dua komplotan spesialis pembobol mal (pusat perbelanjaan) berhasil digulung polisi. Komplotan pertama yaitu Aries Siswanto (31) dan Suwarto (50) sempat beraksi di sebuah booth hijab di salah satu lorong lantai III ITC Surabaya.

“Mereka beraksi saat kondisi mal sepi, seiring pulangnya pengunjung dan penjaga toko,” ujar AKP Abdul Karim Kanitreskrim Polsek Simokerto, Rabu (2/3/2016).

Karena petugas security konsentrasi berpatroli pada daerah pintu keluar mal, maka, Suwarto yang bertugas mengawasi situasi memberi kode kepada Aries untuk menyelinap dari balik kain pembungkus di booth tersebut. Lalu, segera menggasak kerudung yang ada di booth itu. Aries langsung mengambil sedapatnya karena Suwarto memberi tahu ada satpam yang datang.

“Dengan cepat pelaku langsung keluar dari booth itu dan mengambil satu kresek kerudung,” kata Kompol Herman Chosnol Kapolsek Simokerto.

Tanpa disadari, aksi dua pelaku ini terekam CCTV dengan kualitas gambar yang jelas. Bermodal rekaman CCTV itu, Polsek Simokerto dengan mudah menangkap keduanya.

Di hadapan polisi, Aries mengaku menjual kerudung itu dengan harga Rp15 ribu per potong. Dia juga mengaku sudah beraksi lebih dari dua kali. “Sekali beraksi dapat Rp5 juta,” katanya.

Komplotan kedua juga beraksi di mal dan toko yang sama. Dua pelaku yaitu Raditya Pratana (21) dan Sugeng Afrizal (45) berhasil mengambil 14 potong baju. Modusnya unik, untuk menyamarkan aksinya, Sugeng mengambil kantong plastik yang ada di dekat kasa (kasir) selanjutnya diberikan ke Raditya yang sudah memilih baju incarannya.

“Setelah mengambil 14 potong baju, keduanya langsung keluar dari pintu yang tidak dijaga satpam,” kata Kompol Herman Chosnol Kapolsek Simokerto.

Setelah ada pemberitahuan dari petugas CCTV, satpam di mal tersebut langsung mrnangkap keduanya. Setelah digledah, ternyata ditemukan ada baju yang masih ada banderol di dalam tas kresek tersebut.

Dua komplotan itu kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs