Sabtu, 23 November 2024

Sekolah Wajib Memiliki Gugus Tugas Anti Kekerasan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Anies Baswedan.

Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mewajibkan setiap sekolah membuat unit gugus anti kekerasan terhadap anak.

Gugus anti kekerasan ini beranggotakan guru dan orang tua murid, dan harus bekerja secara aktif untuk mencegah terjadinya kekerasan.

Untuk mendukung kegiatan unit ini, setiap sekolah harus memasang papan pengumuman, berisi nama, alamat rumah, nomor HP, FB, yang bisa dihubungi kalau terjadi kekerasan.

“Selama ini tidak ada yang tahu menghubungi siapa kalau terjadi kekerasan,” kata Mendikbud.

Sebab itu, gugus anti kekerasan terhadap anak ini, harus menyusul standar opersional (SOP), yang bisa diakses oleh guru dan orang tua murid.

“Sehingga semua tahu apa yang harus dilakukan kalau terjadi kekerasan,” kata Mendikbud, di kantornya Rabu (2/3/2016).

Dinas Pendidikan juga harus mengapresiasi gugus anti kekerasan ini dengan menyiapkan anggaran.
.
Badrodin Haiti Kapolri, menyambut baik seruan Mendikbud, karena dapat membantu tugas kepolisian, dalam memberikan perlindungan pada anak dan warga mayarakat.(jos/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs